POJOKSATU.ID - Kasus mengejutkan datang dari Kabupaten Deliserdang.
Sebanyak 2.341 guru PPPK Paruh Waktu dilaporkan belum menerima gaji selama tiga bulan sejak dilantik.
Ironisnya, para guru tersebut disebut hanya menerima 0 rupiah dari APBD.
Baca Juga: Sejarah UDINUS: Dari Kursus Komputer Hingga Jadi Universitas Ternama di Indonesia
Hal tersebut tentu memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa.
Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang secara resmi menyatakan mosi tidak percaya terhadap Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan.
Mereka menilai pemerintah daerah tidak berpihak pada kesejahteraan tenaga pendidik.
Guru PPPK Digaji Nol Rupiah, Mahasiswa Bereaksi
Ketua Umum HMI Cabang Deliserdang, Fredy Dermawan, mengungkapkan bahwa gelombang perlawanan terhadap kebijakan Pemkab semakin menguat.
Menurutnya, kondisi ini bukan sekadar keterlambatan administratif, melainkan bentuk pengabaian sistematis terhadap hak ribuan guru.
Dikutip dari Waspada Online, 12 April 2026, begini kata Fredy:
“Aliansi mahasiswa secara resmi menyatakan mosi tidak percaya dan mengecam keras dugaan pengabaian sistematis terhadap nasib 2.341 guru PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.
Aliansi Cipayung Plus sendiri terdiri dari HMI, GMNI, IMM, dan HIMMAH yang sepakat menyuarakan persoalan ini secara terbuka.
Diduga Langgar Aturan, Pemkab Disorot
Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan mahasiswa, Pemkab Deliserdang diduga sengaja mengabaikan kewajiban pembayaran gaji yang seharusnya bersumber dari APBD.
Padahal, status PPPK Paruh Waktu sudah jelas sebagai ASN sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Artinya, mereka berhak atas penghasilan, tunjangan, dan jaminan sosial.
Baca Juga: Jalan Baru
Selain itu, pemerintah pusat melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025 telah menginstruksikan kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran PPPK dalam APBD.
Namun, instruksi tersebut diduga tidak dijalankan oleh Pemkab Deliserdang.
Dugaan Manipulasi Tunjangan Guru
Yang lebih mengejutkan, aliansi mahasiswa juga mengungkap adanya dugaan manipulasi narasi oleh oknum pemerintah daerah.
Baca Juga: Sosok Siswa SMP Siak Tewas Gara-gara Praktek Sains, Cukup Terkenal Banyak Hasilkan Karya Sains
Pemda disebut mencoba menjadikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai alasan untuk tidak membayar gaji pokok.
Padahal, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, TPG hanya merupakan bentuk penghargaan profesi dan bukan pengganti gaji.
“Adalah penyesatan hukum jika Pemkab merasa tugasnya selesai hanya karena guru menerima TPG dari pusat,” ujar Fredy.
Baca Juga: Daftar Beasiswa untuk Mahasiswa Baru SNBP 2026, Ada yang Fully Funded sampai Lulus
Dengan kata lain, gaji pokok tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan wajib dibayarkan melalui APBD.
Mahasiswa Siap Turun ke Jalan
Sebagai bentuk protes, aliansi mahasiswa merencanakan aksi demonstrasi besar pada Kamis, 16 April 2026 di Kantor Bupati Deliserdang.
Mereka juga mengajukan sejumlah tuntutan tegas, antara lain:
Mendesak bupati segera merevisi APBD dan membayar gaji guru
Meminta aparat penegak hukum melakukan audit dana pendidikan
Melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI
Mahasiswa menegaskan akan terus melakukan eskalasi gerakan hingga hak para guru dipenuhi.
Krisis Kesejahteraan ASN Daerah
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya ketimpangan serius dalam implementasi kebijakan ASN di daerah.
Baca Juga: Punkesmas, Band Punk Karawang yang Angkat Isu Buruh dan Lingkungan
Di satu sisi, PPPK telah diangkat sebagai ASN sah, namun di sisi lain hak dasar mereka justru tidak dipenuhi.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan pusat, khususnya terkait kesejahteraan tenaga pendidik.
Jika tidak segera ditangani, polemik ini berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas, terutama di sektor pendidikan.***




