POJOKSATU.ID - Nasib ratusan ribu guru PPPK kembali menjadi sorotan nasional.

Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk segera mengangkat 237.000 guru PPPK paruh waktu menjadi ASN.

Usulan ini muncul bukan tanpa alasan. DPR menilai kondisi kesejahteraan guru PPPK saat ini masih jauh dari kata layak.

Baca Juga: TPG Belum Cair Padahal SKTP Sudah Terbit? Ini Penyebab Utama yang Sering Terjadi di 2026 dan Langkah Praktis Agar Dana Segera Masuk Rekening Guru

Bahkan dinilai lebih rendah dibanding pegawai non-PPPK di sektor tertentu.


DPR Soroti Gaji Guru PPPK yang Masih Rendah

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, secara tegas mengungkapkan kondisi memprihatinkan yang dialami guru PPPK paruh waktu.

Menurutnya, hingga saat ini status mereka masih belum jelas, baik dari sisi karier maupun penghasilan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng, Diduga Tetap Beroperasi Meski Izin Dicabut

Dikutip dari SuaraNTB, 26 Maret 2026, begini kata Lalu Hardian:

“Jadi, guru PPPK paruh waktu hari ini nasibnya tidak jelas, gaji mereka lebih sedikit dibandingkan pegawai SPPG yang belum berstatus PPPK,” ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup serius dalam sistem kepegawaian di sektor pendidikan.

Baca Juga: Raperda RTRW 'Rudapaksa' Pansus DPRD, Masa Depan Tata Kelola Hidup Rakyat Purwakarta Dipertaruhkan


Usulan Pengangkatan Jadi ASN

Sebagai solusi, DPR mengusulkan agar seluruh guru PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, dapat diangkat menjadi ASN.

Komisi X DPR RI juga telah meminta Kemendikdasmen serta KemenPAN-RB untuk segera menyusun formula kebijakan terkait hal tersebut.

“Kami pastikan pemerintah pusat menyetujui itu, tapi harus disesuaikan dengan keuangan negara,” tegas Lalu Hardian.

Artinya, meski mendapat dukungan politik, realisasi kebijakan ini tetap bergantung pada kemampuan anggaran negara.


Harus Berjalan Beriringan dengan Kebijakan SPPG

DPR juga menyoroti pentingnya keadilan dalam kebijakan kepegawaian.

Baca Juga: Warga Karawang Wetan Resah, Kabel Bergelantungan dan Tiang Nyaris Roboh

Pengangkatan guru PPPK menjadi ASN diminta berjalan beriringan dengan rencana pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi seluruh tenaga kerja di sektor pendidikan.

“Artinya supaya beriringan. Pemerataan dan keadilan bisa dilaksanakan,” jelasnya.

Baca Juga: Jika PPPK Ditolak, Apakah Guru Madrasah Swasta Masih Bisa Jadi ASN? Ini 2 Jalur Alternatifnya


Anggaran Besar Jadi Tantangan

Untuk merealisasikan pengangkatan 237.000 guru PPPK menjadi ASN, dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

Diperkirakan kebutuhan anggaran mencapai sekitar Rp58 triliun

Sementara itu, sektor pendidikan sendiri memiliki potensi anggaran hingga Rp75 triliun yang bisa dioptimalkan.

Baca Juga: Libur Lebaran 2026 Dongkrak Okupansi Hotel di Bandung, Puncaknya Tembus 90 Persen

Namun demikian, penggunaan anggaran tetap harus melalui perhitungan matang agar tidak membebani keuangan negara.


DPR Minta Pengelolaan Dikembalikan ke Pusat

Selain soal anggaran, DPR juga mengusulkan agar pengelolaan guru PPPK dikembalikan ke pemerintah pusat.

Hal ini dilakukan karena adanya pemotongan dana transfer ke daerah yang berdampak pada pengelolaan tenaga pendidikan.

“Harus punya political will oleh pusat. Kan sekarang dana transfer ke daerah untuk pendidikan dipotong. Jadi, managemen guru harus dikembalikan ke pusat,” tegasnya.

Dengan pengelolaan terpusat, diharapkan kebijakan terkait guru PPPK dapat lebih terarah dan merata.


Harapan untuk Kepastian Nasib Guru

DPR berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga: Intip 7 Foto Perjuangan Satgas Citarum Sektor 10 Lawan Bau dan Penyakit Demi Warga Karawang

Pasalnya, ketidakpastian status dan kesejahteraan guru PPPK berpotensi berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia.

Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat memengaruhi motivasi kerja tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.


Momentum Reformasi Pendidikan

Usulan pengangkatan guru PPPK menjadi ASN dinilai sebagai bagian dari upaya reformasi sistem pendidikan nasional.

Baca Juga: 38 Motor Terdampak Usai Isi BBM di Pertashop Mancak, Pertamina Hentikan Operasional dan Selidiki Penyebab

Dengan status ASN, guru diharapkan mendapatkan:

- kepastian karier

- kesejahteraan yang lebih baik

- perlindungan kerja

Langkah ini juga diyakini dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan di berbagai daerah.***