POJOKSATU.ID - Sebanyak 20 ASN di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tengah menjalani proses verifikasi oleh BKPSDMD.

Verifikasi ini dilakukan sebagai langkah awal menuju pemberhentian dengan hormat.

Hal tersebut dilakukan karena para ASN mengalami sakit berat dan dinilai tidak lagi mampu menjalankan tugas kedinasan.

Baca Juga: Segera Cair! Gaji ke-13 PPPK 2026 Ada yang Tembus Rp4,4 Juta, Cek Detailnya di Sini

Kebijakan ini menjadi perhatian karena menyangkut nasib pegawai negara yang mengalami gangguan kesehatan serius.


Dasar Verifikasi dari Pemeriksaan Medis

Plt Kepala BKPSDMD TTU Ignasius Lovianus Ol Sea, S.Sos. menjelaskan bahwa proses tersebut bukan keputusan mendadak.

Seluruh ASN yang masuk daftar telah menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh pada tahun 2025.

Baca Juga: Viral Siswa SMAN 1 Purwakarta Diduga Lecehkan Guru, Aksi Tak Pantas di Kelas Picu Kemarahan Publik

Selain itu, BKPSDMD juga telah mengantongi:

- surat keterangan dokter

- hasil pemeriksaan medis lengkap

- data kondisi kesehatan ASN

Saat ini proses yang berjalan adalah verifikasi akhir di tingkat BKPSDMD.


ASN yang Tak Lagi Mampu Bekerja

Pemerintah daerah menegaskan, hanya ASN yang benar-benar tidak lagi mampu bekerja yang akan diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat.

Contoh kondisi yang disebutkan antara lain:

- stroke berat

- gangguan jiwa

- tidak mampu beraktivitas

- hanya berada di rumah

- tidak bisa menjalankan tugas kantor

Baca Juga: Viral Video Pelajar Hina Guru di Purwakarta, Dedi Mulyadi Langsung Turun Tangan dan Siapkan Hukuman Tegas

ASN dengan kondisi demikian dinilai sudah tidak memungkinkan kembali aktif sebagai pegawai.


Tetap Diberhentikan Secara Hormat

Meski statusnya diberhentikan, langkah ini bukan sanksi disiplin ataupun pemecatan.

Mekanisme yang ditempuh adalah pemberhentian dengan hormat, yaitu prosedur resmi bagi ASN yang tidak lagi mampu bekerja karena alasan kesehatan.

Baca Juga: Data Dapodik Tidak Sinkron Bisa Bikin Tunjangan Hilang Sementara, Ini Cara Aman Update Data agar Hak Guru Tetap Cair

Artinya, para pegawai tetap dihormati sebagai aparatur negara yang pernah mengabdi.


BKPSDMD Masih Lakukan Kajian

BKPSDMD TTU menegaskan bahwa keputusan akhir belum ditetapkan.

Saat ini seluruh data masih dikaji secara menyeluruh dengan merujuk hasil medis tahun 2025.

Langkah ini dilakukan agar keputusan yang diambil benar-benar objektif, adil, dan sesuai aturan kepegawaian.

Kenapa Harus Diverifikasi?

Verifikasi penting dilakukan karena status ASN menyangkut:

- administrasi negara

- hak kepegawaian

- kepastian gaji

- beban kerja instansi

- pelayanan publik

Jika pegawai sudah lama tidak mampu bekerja, pemerintah perlu mengambil keputusan yang tepat.

Baca Juga: Gokil! Harga Emas 24 Karat Bisa Tembus Dua Digit Saat Dijual, Ini Faktanya


Jadi Sorotan Publik

Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut dua sisi sekaligus:

Kemanusiaan terhadap ASN yang sakit berat
Efektivitas birokrasi daerah

Di satu sisi pegawai harus mendapat perlakuan manusiawi, namun di sisi lain pemerintah juga harus memastikan roda pelayanan tetap berjalan.

Baca Juga: UBBG Banda Aceh: Transformasi dari STKIP hingga Jadi Kampus Unggul Berdaya Saing Global


Jumlah ASN Sakit Berat Capai 20 Orang

Menurut data BKPSDMD, total ASN yang masuk proses verifikasi berjumlah 20 orang.

Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan sejak tahun lalu dan kini menunggu keputusan lanjutan.


Pentingnya Perlindungan ASN

Peristiwa ini juga mengingatkan pentingnya:

- pemeriksaan kesehatan rutin ASN

- perlindungan pegawai yang sakit

- kebijakan pensiun atau pemberhentian yang manusiawi

- sistem birokrasi yang tetap berjalan optimal

Baca Juga: KAGAMA Cirebon Desak Rismon Segera Minta Maaf ke UGM, Singgung Dampak Polemik Ijazah Jokowi

BKPSDMD TTU tengah memverifikasi 20 ASN sakit berat untuk diusulkan pemberhentian dengan hormat.

Sebagian di antaranya mengalami stroke dan gangguan jiwa sehingga tidak mampu lagi menjalankan tugas kedinasan.

Keputusan akhir masih menunggu hasil kajian menyeluruh.***