POJOKSATU.id - Kebijakan pembatasan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026 menuai kritik keras dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah disebut tengah membuka jalan penghentian bertahap terhadap guru honorer di sekolah negeri.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji menilai kebijakan tersebut berbahaya karena berpotensi mengusir guru non-ASN secara perlahan tanpa solusi yang jelas dan adil.
Baca Juga: ITB Buka Program Riset Kolaborasi Internasional 2026, Dosen Bisa Dapat Dana hingga Rp150 Juta
“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” tegas Ubaid dalam keterangannya, Jumat (8/5).
Dinilai Jadi Penghentian Sistematis Guru Honorer
Menurut Ubaid, pemerintah memang tidak melakukan pemecatan massal secara mendadak.
Namun, ia menilai negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap keberadaan guru non-ASN di sekolah negeri.
Baca Juga: Siapa Shindy Luthfiana? MC LCC 4 Pilar Kalbar yang Ikut Disorot usai Polemik Penilaian Viral
Bahkan, JPPI menyebut di sejumlah daerah sudah mulai terjadi pemutusan kerja terhadap guru honorer, termasuk PPPK paruh waktu.
Padahal selama puluhan tahun, guru honorer disebut menjadi pihak yang menutup kekurangan tenaga pendidik akibat negara gagal menyediakan jumlah guru yang memadai.
Ironisnya, perhatian pemerintah dinilai lebih banyak tertuju pada skema ASN di sekolah negeri, sementara guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali terabaikan.
Baca Juga: Siapa Dyastasita WB? Sosok Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Viral Usai Polemik Nilai Jawaban Peserta
“Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak,” ujar Ubaid.
Ia bahkan menyebut negara seolah hanya menganggap guru ASN yang layak hidup sejahtera, sedangkan guru honorer diposisikan sebagai “tenaga darurat” yang sewaktu-waktu bisa disingkirkan.
Ada 2,3 Juta Guru Non-ASN
Berdasarkan data JPPI yang diolah dari Emis GTK Kemenag dan Dapodik Kemendikdasmen Tahun Ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta.
Jumlah tersebut memperlihatkan betapa besar peran guru non-ASN dalam menopang sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: Viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar, Jawaban Sama tapi Skor Berbeda, MPR RI Buka Suara
“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional,” kata Ubaid.
Menurutnya, jika negara gagal melindungi para guru tersebut, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib tenaga pendidik, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia.
Kritik Anggaran Pendidikan dan Program MBG
JPPI juga menyoroti arah kebijakan anggaran pendidikan nasional yang dianggap tidak fokus pada persoalan mendasar pendidikan, terutama kesejahteraan dan ketersediaan guru.
Organisasi itu menilai anggaran pendidikan justru banyak diarahkan ke program-program populis yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan.
Baca Juga: Apa Itu Alice in Wonderland Syndrome? Benarkah Sindrom Ini Nyata atau Sekadar Mitos?
“Negara sibuk membiayai program makan-makan MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” ujar Ubaid.
JPPI menilai krisis pendidikan Indonesia saat ini bukan semata soal kebutuhan konsumsi siswa di sekolah, melainkan kegagalan negara menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera.
Di berbagai daerah, sekolah masih menghadapi kekurangan guru, ruang kelas rusak, hingga beban kerja guru yang terus meningkat.
Desak Pemerintah Siapkan Roadmap Perlindungan Guru
Karena itu, JPPI mendesak pemerintah menghentikan pendekatan yang dianggap diskriminatif dalam tata kelola guru nasional.
Pemerintah juga diminta segera menyiapkan roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Selain kepastian status, JPPI meminta adanya skema pendanaan yang benar-benar menjamin kesejahteraan guru honorer.
“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non ASN hidup dalam ketidakpastian, maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Ubaid.***




