POJOKSATU.id - Tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026 mulai dilakukan.
Sebelumnya admin GTK pusat menghimbau untuk seluruh operator Dapodik agar melakukan melakukan penyinkronan data sebelum tanggal 10 Mei.
Hal ini lantaran pada tanggal 10 Mei akan dilakukan proses penarikan data oleh pihak GTK pusat.
Jika saat proses penarikan data masih ada yang belum sinkron maka akan berpengaruh terhadap tahapan-tahapan berikutnya.
Baca Juga: Iran Diambang Perang Lagi dengan AS, Trump Anggap Proposal Terbaru Iran Dokumen Sampah
Dan dampaknya adalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan molor.
Oleh karena itu bapak ibu guru harus memastikan bahwa seluruh data di Dapodik sudah benar dan wajib untuk disinkronkan.
Guru yang datanya sudah sinkron akan mendapatkan SKTP.
Namun SKTP ini tidak akan diterbitkan setelah proses penarikan data selesai.
Karena setelah penarikan data ada tahapan berikutnya yaitu validasi data.
Baca Juga: CEK! Ciri-ciri Akun yang Dinyatakan Lulus UKPPPG Guru Tertentu Tahap 1 Tahun 2026!
Validasi data ini membutuhkan Waktu minimal 3 hari setelah proses penarikan data.
Jadi SKTP tidak bisa langsung diterbitkan satu hari setelah penarikan data.
Dipastikan pada tanggal 11 Mei tidak akan ada proses penerbitan SKTP.
SKTP diterbitkan setelah proses validasi selesai dilakukan agar data sinkron dan sesuai.
Pada jadwal terbaru yang ditetapkan, SKTP akan diterbitkan mulai tanggal 15.
Bapak ibu guru bisa melakukan pengecekan berkala di Info GTK.
Bagi yang SKTP sudah terbit maka akan muncul warna hijau pada Info GTK masing-masing.
Transfer dana TPG dilakukan 7 sampai 14 hari kerja setelah SKTP diterbitkan.
***



