POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Warisan yang ditinggalkan pejabat lama Kejaksaan Negeri ( Kajari ) lama, sungguh tidak mengenakan, karena perlahan mulai tercium ‘Aroma tak sedap’ dari sejumlah kasus yang ditangani Kejari Purwakarta.

Puncaknya ketika Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purwakarta, di jemput oleh team Kejaksaan Agung ( Kejagung ) pada Desember 2025.

Publik mulai berasumsi liar, jangan-jangan kasus-kasus yang pernah ditangani pihak Kejari pada ‘masuk angin’, bahkan ada kasus yang menggantung hingga bertahun-tahun tidak jelas.

Baca Juga: Viral Mau Lewat Jembatan Umum Malah Dimintai Uang Mencapai Rp30 ribu, Video Ini Bikin Netizen Emosi

Salah satu Kasus yang paling menyesakan yaitu berkaitan dengan 11 desa, karena mereka hanya disuruh melakukan pengembalian uang yang diduga hasil korupsi dari dana desa.

Menangagapi hal Itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa ( GMPB ), Asep Saepudin, bersuara lantang saat dihubungi via seluller Selasa (24/03) kemarin.

“Alasannya kejaksaan dari yang saya baca di berita cukup sederhana ‘Mal Administrasi’ alasan yang konyol,” kata Asep, Selasa (24/03).

Baca Juga: Iran Ajak Negara Timur Tengah Bentuk Aliansi Militer Kawasan Tanpa Kehadiran Amerika Serikat

Kemudian lanjut Asep, mereka para kepala desa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi diminta untuk mengembalikan uang dan perkaranya selesai.

“Enggak masuk akal, kalau kepala desa nya baru menjabat satu dua tahun atau baru priode awal, alasan mal administrasi itu bisa masuk akal,” jelas Asep.

Tapi, bisa di cek itu para kepala desa banyak yang sudah menjabat lebih dari satu priode, jadi alasan mal administrasi itu tidak masuk akal alias konyol.

Baca Juga: Momentum Idul Fitri 1447 H, 155.908 Warga Binaan Terima Remisi, 1.162 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

“Bahkan ada kepala yang menjabat priode ke tiga, jadi kalau alasannya mal administrasi ( kesalahan administrasi ) itu kan konyol. Atau jangan-jangan ‘masuk angin’,” beber Asep, mengakhiri pembicaraan.

Terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, melalui Kepala Seksi Intelejen, Ratno Pasaribu mengatakan kasus tersebut sudah di tutup.

Hal itu berdasarkan dari nota kesepahaman antara Kemendagri, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI.

"Nota kesepahamannya nomor 100.4.7/437/SJ tgl 25/1/2023 perihal Koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Ratno, melalui sambungan seluller, Rabu ( 25/04).***