POJOKSATU.ID — Proses sidang gugatan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Kota Cirebon kembali mengalami hambatan. Wali Kota Cirebon selaku Tergugat I tercatat dua kali berturut-turut tidak menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Negeri, sehingga majelis hakim belum dapat melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.

Kuasa Hukum Penggugat, Patar Simatupang, S.E., S.H., menilai ketidakhadiran kepala daerah tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah dalam memberikan klarifikasi terkait penggunaan dana hibah yang tengah dipersoalkan.

“Ini perkara menyangkut dana publik. Kehadiran Wali Kota sebagai Tergugat seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap masyarakat. Tidak hadir dua kali tanpa penjelasan memadai tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Patar. Rabu (19/11/2025)

Patar menjelaskan bahwa gugatan diajukan untuk meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah daerah yang dipakai untuk pembangunan rumah dinas. 

Baca Juga: Heboh Mau Bela Gen Z Adian PDIP Siap Lawan Purbaya Soal Thrifting, Beneran Mau Bela atau Niat lain?

Menurut Penggugat, penggunaan dana tersebut tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta diduga tidak dilengkapi dokumen wajib seperti NPHD, BAST, dan LPJ.

“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya meminta transparansi. Jika penggunaan dana hibah tersebut sah, hadir di persidangan adalah cara paling sederhana untuk menjelaskannya,” katanya.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang dan mengingatkan para tergugat agar memenuhi panggilan berikutnya demi kelancaran proses hukum.

Patar menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum, namun berharap pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif.

“Kami berharap Wali Kota hadir di sidang berikutnya. Ketidakhadiran berulang dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan,” pungkasnya.***