POJOKSATU.ID – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan langsung aktivitas penggalian kabel fiber optik di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Minggu pagi (22/2/2026).

Penghentian dilakukan karena proyek tersebut diketahui belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.

Dalam inspeksi mendadak itu, Tri tampak geram dan meminta seluruh pekerja menghentikan aktivitasnya. Ia mempertanyakan izin proyek serta meminta semua peralatan penggalian dan kabel fiber optik segera dibawa ke kantor kecamatan Bekasi Utara. 

“Berhenti. Berhenti semua. Siapa yang ngasih izin? Mana izinmu? Taruh dulu di Kecamatan. Kalau masih kerja saya ambilin semua,” tegas Tri di lokasi.

Baca Juga: Menu Sahur Tinggi Serat untuk Mencegah Sembelit Selama Puasa Ramadhan

Saat berdialog dengan pekerja, Tri menanyakan keberadaan rekomendasi teknis dari DBMSDA. Namun, berdasarkan keterangan di lapangan, proyek tersebut belum mengantongi rekomendasi resmi.

“Belum ada rekomnya? Mana itu camatnya? Mana itu lurahnya? Ada kerja nggak dimonitor?” ujarnya dengan nada tinggi.

Tri juga menyoroti dampak penggalian kabel terhadap infrastruktur jalan yang baru saja diperbaiki oleh pemerintah daerah. Menurutnya, banyak ruas jalan rusak kembali akibat penggalian yang tidak terkoordinasi dengan baik.

“Buat apa kita bangun jalan mahal-mahal? Ini beton kita, jalan kita. Mana izinnya? Distop,” katanya.

Ia menegaskan, setiap pekerjaan yang menggunakan atau menggali aset milik pemerintah wajib memiliki izin dan rekomendasi teknis. Tanpa itu, aktivitas dinilai melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Dirapel untuk Januari yang Tertunda, Ini Skema Pembayaran Susulan yang Perlu Dipahami

“Kamu menggunakan tanah pemerintah nggak ada izinnya. Narik kabel harus ada izin. Ini penggalian apa? Kayak gini benerin apa nggak? Bebannya ke masyarakat,” ujarnya.

Tri menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi kini memperketat pengawasan terhadap seluruh pekerjaan utilitas, termasuk pemasangan kabel fiber optik.

Langkah ini diambil karena banyak proyek penggalian yang dinilai tidak memperhatikan kualitas penutupan kembali jalan, sehingga memicu kerusakan dan keluhan warga.

Pemkot Bekasi, kata dia, tidak akan segan menghentikan bahkan membongkar pekerjaan yang tidak sesuai prosedur.

Ia meminta seluruh perusahaan penyedia jaringan utilitas mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum melakukan penggalian.

“Kita ketat betul terkait kerja-kerja penggalian. Jangan sampai yang dirugikan masyarakat,” tegasnya.***