POJOKSATU.ID - Pemerintah secara resmi merombak sistem penetapan penerima Program Indonesia Pintar yang mulai berlaku efektif pada semester dua tahun 2026.

Regulasi terbaru ini menghapus pengkategorian lama yang memisahkan penerima bantuan ke dalam SK Nominasi dan SK Pemberian.

Lewat aturan anyar ini, seluruh peserta didik hasil verifikasi dan validasi langsung disatukan ke dalam satu dokumen resmi bernama SK Penetapan Penerima PIP.

Keputusan ini mencakup seluruh tingkatan pendidikan, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, sekolah luar biasa, hingga program kesetaraan Paket A, B, dan C.

Baca Juga: Banyak yang Bingung, Begini Proses Panjang Penyaluran Dana PIP dari Kas Negara ke Rekening Siswa!

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan menerbitkan SK tunggal ini berdasarkan data hasil verval dari pihak sekolah, dinas pendidikan, serta pemangku kepentingan terkait.

Di dalam dokumen tersebut, data murid akan langsung terbagi secara jelas antara status rekening yang sudah aktif dan yang masih belum aktif.

Bagi murid yang rekeningnya sudah aktif, kucuran dana bantuan sosial ini akan langsung ditransfer oleh pemerintah tanpa hambatan teknis.

Sementara itu, murid dengan status rekening belum aktif tetap diberikan tenggat waktu khusus oleh Puslapdik untuk melakukan proses aktivasi di bank penyalur.

Baca Juga: Skema Bantuan PIP Resmi Berubah, Kini Nominal Ditetapkan Per Semester!

Menariknya, jika hingga batas waktu yang ditentukan siswa belum sempat melakukan aktivasi, Puslapdik akan tetap menyalurkan dana PIP ke rekening siswa tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan hak finansial peserta didik tidak terhambat hanya karena kendala administratif di lapangan.

Namun, jika dalam jangka waktu lanjutan murid tetap tidak melakukan aktivasi rekening, maka dana bantuan tersebut secara otomatis akan ditarik kembali ke kas negara.

Perubahan prosedur ini diharapkan mampu mempercepat tata kelola penyaluran bantuan pendidikan agar lebih efisien dan transparan.***