POJOKSATU.id, JAKARTA -- Advokat dan Praktisi Hukum, Muhammad Mualimin, mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memberantas semua korupsi di lingkungan Pemprov Jatim.

Salah satunya menindak tegas Komisaris Utama (Komut) PT Petrogas Jatim Utama yang merupakan BUMD Jatim sebagai induk dari PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

Diketahui, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025) terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT DABN.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Arab Saudi Bukan Hal Baru, 14 Kali Bertemu, Begini Adu Kuat Skuad di Laga Menuju Piala Dunia 2026

"Saya sebagai Advokat dan Praktisi Hukum tentu saja mendukung penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk memberantas semua korupsi di lingkungan Pemprov Jatim maupun BUMD dan anak usahanya,” tegas Mualimin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (6/10/2025.

“Sebab semua itu tujuannya untuk menyelamatkan keuangan daerah Jawa Timur," tegasnya lagi.

Dia menduga sosok Achmad Fauzi adalah Komut PT Petrogas Jatim Utama, yang merupakan BUMD Jawa Timur sebagai induk dari PT DABN.

Apalagi sebagai Komut, mestinya Achmad Fauzi ikut bertanggung jawab terkait tata kelola PT DABN yang amburadul sehingga berpotensi merugikan keuangan PT Petrogas Jatim Utama.

"Di mana di BUMD itulah keuangan Pemprov Jawa Timur ditanamkan. Artinya ada kepentingan orang se Jawa Timur dipertaruhkan dalam masalah kerugian itu," ujarnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Jalani Latihan Perdana di Arab Saudi, Ole Romeny Sudah Gabung!

Ditambahkan, latar belakang pendidikan Achmad Fauzi adalah Sarjana Hukum, harusnya yang brsangkutan melaporkan kinerja Jaksa dari Kejati Jatim ini ke Komisi Kejaksaan RI atau Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

"Kenapa malah ke Komisi III DPR RI yang sebenarnya merupakan pengaduan politik," ucapnya lagi.

Oleh karena itu, Mualimin mempertanyakan maksud Achmad Fauzi mengadu ke Komisi III DPR RI. Yang seharusnya seorang Komisaris BUMD mestinya mendukung penegak hukum untuk membersihkan BUMD dan anak usahanya dari praktik KKN.

“Justru malah teriak-teriak dan mengadu kemana-mana yang tentunya akan menghambat penegakkan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya.

Baca Juga: Damsyik Berseri

"Kalau memang benar dan tidak punya salah, mestinya Achmad Fauzi hadapi saja proses hukum yang dijalankan Kajati dengan menunjukkan laporan, data, dan bukti yang dia miliki bahwa selama ini dia sudah bekerja dengan benar sesuai hukum dan tanggung jawabnya," terangnya lagi.

Selain itu, Mualimin juga menyoroti yang bersangkutan mengaku-ngaku sebagai Ketua SPSI Jatim sambil membawa Direksi dan Karyawan PT DABN ke Komisi III DPR RI.

Hal ini jelas menunjukkan Fauzi tidak ksatria mengaku dengan tegas bahwa dirinya adalah Komisaris Utama PT PJU yang merupakan pemilik PT DABN yang lalai dalam melakukan pengawasan.

"Dan status Ketua SPSI mestinya digunakan untuk membela buruh terdzolimi di Jawa Timur, bukan membela petinggi perusahaan yang sedang diperiksa penegak hukum,” katanya.

“Kita sebagai warga Jawa Timur kecewa karena petinggi SPSI di Jatim getol sekali membela petinggi perusahaan yang sakit dibandingkan memperjuangkan kesejahteraan buruh/pekerja di tingkat bawah," tegasnya lagi.

Kejati Geledah Empat Lokasi

Berita sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Selasa (19/8/2025).

Tindakan ini dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 yang melibatkan BUMD Pemprov Jatim, PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN).

“Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025 oleh BUMD PT DABN,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, kepada wartawan, Selasa sore (19/8/2025).

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan antara lain:

1. Kantor BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Gedung Medan Pemuda, Kota Surabaya.

2. Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik.

3. Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.

4. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.

Windhu Sugiarto menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.

“Seluruh kegiatan penggeledahan didampingi aparat keamanan dari POM TNI,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT DABN merupakan anak perusahaan BUMD Jawa Timur PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Perusahaan ini memperoleh izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dari Menteri Perhubungan melalui Keputusan No. KP.330 Tahun 2010, serta izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.1009 Tahun 2011.


Selanjutnya, pada 20 Agustus 2017, PT DABN menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) dengan KSOP Kelas IV Probolinggo.

Dan pada 21 Desember 2017 menandatangani Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum PT DABN di Pelabuhan Probolinggo.***