POJOKSATU.ID- Aktivitas di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terhenti total setelah mencuat kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Pengasuh ponpes berinisial As yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 hingga kini belum berhasil diamankan. Keberadaannya pun masih misterius.

Sejumlah warga menyebut tersangka diduga telah meninggalkan daerah dan berada di luar pulau.

Baca Juga: Bandit Sosial

Informasi yang beredar menyebut ia mengikuti jaringan santri dari Kalimantan, namun kabar tersebut belum dapat dipastikan.

Aparat kepolisian terus melakukan pencarian. Pada Senin (4/5) malam, petugas mendatangi area pondok hingga rumah kerabat tersangka untuk menelusuri jejaknya.

Ketua Pemuda Tlogosari, Ahmad Nawawi, mengungkapkan tersangka sudah meninggalkan pondok sejak sekitar dua bulan lalu. Sejak saat itu, aktivitas pesantren, terutama santri putri, berhenti total.

Baca Juga: Kronologi Cekcok Pemilik Warung 24 Jam dengan Oknum TNI di Kemayoran, Diduga Emosi Dikatain Jelek

Ia menyebut tersangka sempat terlihat terakhir di wilayah Rejenu, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang biasa menjadi lokasi aktivitas spiritualnya.

Namun setelah itu, keberadaannya tidak lagi diketahui.

Warga pun mulai resah dan mendesak aparat segera menangkap tersangka.

Baca Juga: Jelang Persija vs Persib, Sudah 3 Tahun Jakmania Tak Pernah Senyum Usai El Clasico

Bahkan, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolresta Pati jika tidak ada perkembangan signifikan.

Aktivitas di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terhenti total setelah mencuat kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Pengasuh ponpes berinisial As yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026 hingga kini belum berhasil diamankan. Keberadaannya pun masih misterius.

Baca Juga: 6 Lembaga Disiapkan untuk Tampung Santri Pesantren Ndolo Kusumo, Kemenag Pastikan Pendidikan Tetap Berlanjut

Sejumlah warga menyebut tersangka diduga telah meninggalkan daerah dan berada di luar pulau.

Informasi yang beredar menyebut ia mengikuti jaringan santri dari Kalimantan, namun kabar tersebut belum dapat dipastikan.

Aparat kepolisian terus melakukan pencarian. Pada Senin (4/5) malam, petugas mendatangi area pondok hingga rumah kerabat tersangka untuk menelusuri jejaknya.

Baca Juga: Kalah 1-2 dari PSM, Anak Asuh Paul Munster Fokus Bangkit

Ketua Pemuda Tlogosari, Ahmad Nawawi, mengungkapkan tersangka sudah meninggalkan pondok sejak sekitar dua bulan lalu. Sejak saat itu, aktivitas pesantren, terutama santri putri, berhenti total.

Ia menyebut tersangka sempat terlihat terakhir di wilayah Rejenu, Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang biasa menjadi lokasi aktivitas spiritualnya.

Namun setelah itu, keberadaannya tidak lagi diketahui.

Baca Juga: Pendapatan Bluebird Tumbuh 11 Persen, Tembus Rp1,45 Triliun di Kuartal I 2026

Warga pun mulai resah dan mendesak aparat segera menangkap tersangka.

Bahkan, mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Mapolresta Pati jika tidak ada perkembangan signifikan.

“Kasus ini sudah meresahkan dan mencoreng nama baik desa,” ujar Nawawi dikutip radar pati

Sebelum kasus ini mencuat, warga juga mengaku sudah mencurigai adanya dugaan praktik lain seperti pemerasan dan penipuan di lingkungan tersebut.

Baca Juga: Bukan Ditusuk, Pemilik Warung 24 Jam Kemayoran Sebut Oknum Anggota TNI Kena Gunting yang Dia Pegang

Sementara itu, Polresta Pati telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penangkapan terlebih dahulu sebelum proses penahanan.

Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka.

Baca Juga: Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026 Dibuka, Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan Wajib Coba!

Penanganan kasus ini, kata dia, dilakukan secara profesional dengan tetap menghormati hak asasi manusia***