POJOKSATU. ID - Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi aspek penting dalam tahapan proses berdirinya suatu bangunan gedung. Kendati, untuk memastikan tingkat keamanan, keselamatan, hingga kenyamanan penggunanya dalam jangka waktu yang panjang.
SLF juga diatur dalam pasal 274 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pasal tersebut mengatur, bahwa sebelum dipergunakan oleh pemilik bangunan gedung, SLF menjadi pernyataan tentang kelaiakan pemanfaatannya.
Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang pada Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, E. Koswara mengatakan, SLF menjadi keharusan bagi pemilik bangunan gedung, agar menjamin aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, hingga kesehatan.
"Dengan diterbitkan SLF, maka bangunan gedung tersebut telah dinyatakan laik secara administratif maupun teknis. Sehingga aspek kenyamanan, kesehatan dan keselamatan dari kemungkinan terjadinya kecelakaan, seperti kebakaran, gagal konstruksi, atau kerusakan struktural lainnya dapat diantisipasi," ujarnya, Kamis (22/5/2024).
Menurutnya, proses pengurusan SLF bisa dilakukan apabila pemohon menyertakan berbagai syarat, yang diantaranya adalah kajian teknis yang dikeluarkan oleh konsultan SLF.
"Pengurusan SLF tidak ada biaya, gratis. SLF bisa dimiliki oleh pemilik bangunan gedung apabila semua berkas lengkap termasuk kajian teknis dari konsultan SLF yang memiliki sertifikasi," pungkasnya.
SLF, kata Koswara memiliki masa berlaku yang berbeda. Untuk bangunan rumah tinggal tugal atau deret berlaku hingga 20 tahun. Sementara untuk bangunan gedung lainnya seperti perkantoran, hotel ataupun pabrik, yakni hanya lima tahun.
"Apabila masa berlakunya sudah berakhir, maka wajib diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi kelaikan fungsinya yang terakhir," tutupnya. (Al)




