POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang melakukan persiapan terkait dengan penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.
Dalam menentukan UMK 2025 tentu harus memperhatikan aspek ekonomi, termasuk juga dengan inflasi dan perkembangan perekonomian daerah.
Dengan memperhatikan factor di atas tentunya dapat menghindari dampak negative pada iklim usaha.
Baca Juga: Soal Sherly Tjoanda Disebut Mirip Istri Nabi, Tuai Kecaman Ulama
Saat ini, buruh menuntut adanya kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen. Tuntutan ini dirasa sudah sesuai dengan kenaikan biaya hidup yang semakin berat.
Jika UMK 2025 mengalami kenaikan sebesar 10 persen maka upah di sejumlah daerah Semarang, Solo, dan lainnya akan naik secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024 Kota Semarang besaran UMKnya Rp 3.243.969, maka di tahun 2025 bisa lebih dari Rp3,5 juta jika usulan kenaikan 10 persen disetujui.
Berikut ini besaran UMK 2025 Jawa Tengah jika usulan kenaikan disesuaikan dengan kenaikan buruh sebesar 10 persen:
1. UMK Kota Semarang Rp 3.243.969 naik 10 persen menjadi Rp3.568.366
2. UMK Demak Rp 2.761.236 naik 10 persen menjadi Rp2.787.360
3. UMK Kendal Rp 2.613.573 naik 10 persen menjadi Rp2.874.930
4. UMK Semarang Rp 2.582.287 naik 10 persen menjadi Rp2.840.516
Baca Juga: Debat Ketiga Pilgub Sumut 2024, Polda Kerahkan 1.451 Personel
5. UMK Kudus Rp 2.516.888 naik 10 persen menjadi Rp2.768.577
6. UMK Cilacap Rp 2.479.106 naik 10 persen menjadi Rp2.727017
7. UMK Kota Pekalongan Rp 2.389.801 naik 10 persen menjadi Rp2.628.781
8. UMK Kota Salatiga Rp 2.378.951 naik 10 persen menjadi Rp2.616.846
Baca Juga: Resmikan Dekranasda Art Space Bogor, Amanda Bey: Wadah Kreativitas dan Terapi untuk Pengrajin Lokal
9. UMK Batang Rp2.379.702 naik 10 persen menjadi Rp2.617.672
10. UMK Jepara Rp2.450.915 naik 10 persen menjadi Rp2.696.006
11. UMK Pekalongan Rp2.334.886 naik 10 persen menjadi Rp2.568.375
12. UMK Magelang Rp2.142.000 naik 10 persen menjadi Rp2.356.200
13. UMK Karanganyar Rp2.288.366 naik 10 persen menjadi Rp2.517.207
14. UMK Solo sebesar Rp2.269.070 naik 10 persen menjadi Rp2.495.977
15. UMK Boyolali Rp2.250.327 naik 10 persen menjadi Rp2.475.360
16. UMK Klaten Rp2.244.012 naik 10 persen menjadi Rp2.468.413
17. UMK Kota Tegal Rp2.191.161 naik 10 persen menjadi Rp2.410.277
Baca Juga: Intip Bobroknya Club Malam Valhalla, Tempat Dugem Milik Ivan Sugianto yang Ternyata Tak Punya Izin
18. UMK Sukoharjo Rp2.215.482 naik 10 persen menjadi Rp2.437.030
19. UMK Purbalingga Rp2.195.571 naik 10 persen menjadi Rp2.415.128
20. UMK Banyumas Rp2.195.690 naik 10 persen menjadi Rp2.415.247
21. UMK Pat Rp2.190.000 naik 10 persen menjadi Rp2.409.000
22. UMK Tegal Rp2.231.628 naik 10 persen menjadi Rp2.454.791
23. UMK Pemalang Rp2.156.000 naik 10 persen menjadi Rp2.371.600
24. UMK Wonosobo Rp2.159.175 naik 10 persen menjadi Rp2.375.092
25. UMK Kota Magelang Rp2.316.890 naik 10 persen menjadi Rp2.548.579
26. UMK Kebumen Rp2.121.947 naik 10 persen menjadi Rp2.344.142
27. UMK Blora Rp2.101.813 naik 10 persen menjadi Rp2.311.994
28. UMK Purworejo Rp2.127.641 naik 10 persen menjadi Rp2.340.405
29. UMK Grobogan Rp2.116.516 naik 10 persen menjadi Rp2.328.167
30. UMK Temanggung Rp2.109.690 naik 10 persen menjadi Rp2.320.659
31. UMK Brebes Rp2.103.100 naik 10 persen menjadi Rp2.313.410
32. UMK Rembang Rp2.099.689 naik 10 persen menjadi Rp2.309.658
33. UMK Sragen Rp2.049.000 naik 10 persen menjadi Rp2.253.900
Baca Juga: Prediksi Rocky Gerung soal Pemenang Pilkada 2024: yang Tidak Terasosiasi Dinasti Jokowi
34. UMK Wonogiri Rp2.047.500 naik 10 persen menjadi Rp2.252.250
35. UMK Banjarnegara Rp 2.038.005 naik 10 persen menjadi Rp2.241.806
Kenaikan UMK 2025 diharapkan tidak hanya membantu buruh memenuhi kebutuhan hidup, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi Jawa Tengah. ***



