POJOKSATU.ID - Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat keterbatasan fiskal, struktur belanja DPRD dinilai perlu dievaluasi agar selaras dengan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan masyarakat.
Sorotan itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Nana Suhana. Ia menilai pengalokasian tunjangan DPRD harus mengacu pada prinsip kewajaran, kepatutan, dan rasionalitas sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Menurut Nana, saat ini Kabupaten Cirebon masih dihadapkan pada sejumlah persoalan mendasar. Mulai dari tingginya angka kemiskinan, rumah tidak layak huni (Rutilahu), kawasan kumuh, persoalan sampah, penerangan jalan, hingga pembangunan infrastruktur yang belum merata.
"Berdasarkan data yang kami miliki, jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon masih sekitar 229,6 ribu jiwa. Selain itu masih ada sekitar 13 ribu rumah tidak layak huni dan 47 kawasan kumuh yang membutuhkan penanganan," ujarnya, Jumat (17/7).
Baca Juga: Jumat Berkah Koramil Rawamerta, 100 Nasi Kotak Dibagikan ke Warga dan Pengguna Jalan
Ia menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan prioritas belanja daerah.
"Ketika pemerintah daerah sedang melakukan efisiensi besar-besaran karena adanya pengurangan transfer keuangan daerah, seluruh struktur anggaran harus benar-benar dihitung ulang," kata Nana.
Nana mengatakan pemerintah daerah tidak bisa terus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penghematan belanja menjadi langkah penting agar program yang menyentuh masyarakat tetap berjalan.
Di sisi lain, ia menyoroti sejumlah pos anggaran DPRD yang dinilai mengalami kenaikan pada saat kemampuan fiskal daerah terbatas.
"Berdasarkan telaahan kami terhadap RKA 2025 dan 2026, terdapat kenaikan pada beberapa item. Salah satunya tunjangan DPRD yang meningkat sekitar Rp496 juta," katanya.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Regional JBB Perkuat Standar Operasional di Fuel Terminal Tanjung Gerem
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 dan Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, kapasitas fiskal Kabupaten Cirebon masuk kategori rendah.
Karena itu, penyusunan anggaran DPRD dinilai harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial masyarakat.
"Prinsip kewajaran, rasionalitas, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat harus menjadi dasar dalam menentukan besaran tunjangan sesuai Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD," tegasnya.
Nana juga mempertanyakan mekanisme penetapan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Menurutnya, besaran tunjangan harus disusun secara transparan dan didukung kajian independen.
Ia menilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) perlu dilibatkan agar nilai tunjangan sesuai kondisi riil.
Baca Juga: Parkland Society Day Hadir di Karawang Mulai 9 Agustus 2026, Ada CFD hingga Bazaar Kuliner
"Karena harga satuan pemerintah tidak mengatur secara spesifik nilai tunjangan perumahan dan transportasi DPRD, maka kajian independen menjadi penting untuk memastikan nilai yang ditetapkan benar-benar rasional," ujarnya.
Berdasarkan RKA 2026, anggaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Cirebon mencapai Rp10,86 miliar. Rinciannya, ketua DPRD menerima Rp30,52 juta per bulan, wakil ketua Rp24,1 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp17,45 juta per bulan.
Sementara anggaran tunjangan perumahan mencapai Rp21,53 miliar per tahun. Ketua DPRD memperoleh Rp48,5 juta per bulan, wakil ketua Rp46,92 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp34,9 juta per bulan. Selain itu terdapat anggaran pembebanan PPh sebesar Rp1,03 miliar dan tunjangan reses Rp2,255 miliar.
Nana membandingkan besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Cirebon dengan sejumlah daerah lain yang berkisar Rp13 juta hingga Rp16 juta per bulan.
"Ini yang menjadi pertanyaan publik, apakah nilai tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kemampuan fiskal daerah," katanya.
Nana berharap Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta KJPP melakukan evaluasi terhadap struktur belanja DPRD, khususnya tunjangan dan anggaran pendukung kinerja.
Menurutnya, evaluasi bukan untuk mengurangi hak anggota DPRD, melainkan memastikan penggunaan APBD berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Kita tidak mempersoalkan hak DPRD menerima tunjangan. Tetapi ketika masyarakat sedang menghadapi kesulitan ekonomi, pemerintah harus memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat," pungkasnya.***




