POJOKSATU.id, PURWAKARTA -Akhirnya pihak kepolisian mulai bertindak tegas kepada para Debt Collector (Mata Elang) yang sering meresahkan masyarakat, tiga (3) orang berhasil dibekuk pihak kepolisian sementara dua (2) lainnya DPO.

Para Debt Collector atau mata elang (matel) yang sudah tertangkap pihak kepolisian itu kini terancam 4 Tahun panjara, mereka sering beraksi dan sangat meresahkan masyarakat karena sering mengambil kendaraan ditengah jalan secara paksa.

Biasanya, para Debt Collector itu berkumpul dibeberapa titik ruas jalan utama nasional, yaitu diantaranya di dekat jembatan Ciherang depan RS Rama Hadi hingga sampai ke Cimaung dan sebelum perempatan merah sadang dari arah cikampek ke kota purwakarta.

Baca Juga: Pernyataan Anies Baswedan Tentang Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia Bertentangan dengan Data BPS

Polres Purwakarta mengamankan tiga orang oknum debt collector atau mata elang yang kerap diduga membuat resah pengendara motor di Kabupaten Purwakarta.

Ketiga oknum debt collector berinisial RO (28), DL (26) dan DH (37) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain penangkapan oknum debt collector tersebut karena adanya laporan dari korban.

Baca Juga: 21 Desember 2023 Diprediksi Masyarakat Mulai Berlibur, Polresta Bandung akan Lakukan Hal Ini

Saat itu korban sedang mengendari motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang oleh lima orang pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah sadang.

"Korban yang sedang mengendarai sepeda motor disekitar lampu merah sadang diberhentikan oleh para pelaku," kata Edward saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jum'at (15/12).

Kemudian, lanjut Edward,  para pelaku mengaku bahwa mereka petugas dari kantor pembiayaan atau leasing dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan.

Baca Juga: BPBD Jabar Langsung Turun ke Lokasi Gempa Sukabumi, 65 Rumah Warga Dilaporkan Rusak

Kapolres melanjutkan, korban yang menolak menyerahkan kendaraannya, kemudian meminta penyelesaian di kantor leasing tersebut. Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor lesing tersebut.

"Sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri," tambah Kapolres.

Selang beberapa lama salah satu pelaku meminjam kunci motor korban dengan alasan untuk mengecek kendaraan. Namun, setelah mendapatkan kunci motor korban, para pelaku langsung membawa pergi motor tersebut.

Baca Juga: Kenali 3 Manfaat Penting Kartu Indonesia Pintar, Program yang Akan Diteruskan Prabowo

Setelah para pelaku membawa motor tersebut, lanjut Kapolres, korban langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dari korban, lanjut Edwar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang dari 5 pelaku di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran anggota kami. Kedua pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial RM (24) dan JA (23)," ungkap Edwar.

Baca Juga: Tertangkap Lagi, Ammar Zoni Malah Salahkan Irish Bella, Ngaku Pakai Narkoba Gegara Stres Sang Istri Ngotot Bercerai

Kapolres berujar, para pelaku lain diminta untuk segara menyerahkan diri sebelum pihaknya bakal melakukan tindakan tegas.

"Kami minta segera menyerahkan diri, kalau tidak kami akan lakukan tindakan tegas. Bahkan tak segan kami akan melakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar Surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku.

Baca Juga: 5 Anime Terbaik Akan Rilis pada Tahun 2024

"Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.

Tak lupa, Kapolres mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi.

"Kami tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa," tegasnya mengakhiri pembicaraan.

Keberadaan para Debt Collector ini dalam kurun beberapa bulan belakangan ini memang sangat meresahkan, sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan atas prilaku para debt collector tersebut.

"Kalau bisa pihak kepolisian harus sering turun kelapangan, membubarkan para debt collector yang sering berkerumun sangat meresahkan masyarakat. Kalau bisa sih jangan menunggu ada korban laporan dulu baru ditindak, karena kebanyakan korban enggan melapor dan hanya bisa pasrah," beber Pepe, salah satu warga masyarakat Cibatu saat diminta tanggapannya terkait masalah Debt Collector.***