POJOKSATU.ID – Ratusan warga, mayoritas ibu rumah tangga, mendesak Polresta Cirebon segera menuntaskan kasus dugaan penipuan berkedok lelang arisan yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Yose Gasela.
Laporan atas kasus tersebut sebenarnya telah dibuat sejak 20 Agustus 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan proses hukum yang berjalan.
Juru bicara korban, Natha Syakillah, mengungkapkan bahwa para korban sudah berulang kali menanyakan perkembangan laporan, tetapi belum juga menerima informasi tindak lanjut dari pihak kepolisian.
“Korban-korban ini hanya ingin mencari keadilan. Laporan sudah dibuat ke Polresta Cirebon sejak Agustus 2024, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Bahkan belum sampai tahap P21,” ujarnya, Jumat (24/10/2025)
Menurut Natha, hingga saat ini korban hanya menerima surat tanda penerimaan laporan (STPL) tanpa adanya pemanggilan saksi ataupun pemeriksaan lanjutan dari penyidik.
“Sebagian besar korban adalah ibu-ibu rumah tangga yang kehilangan uang dalam jumlah besar, mulai dari Rp32 juta hingga Rp2 miliar. Jika dijumlahkan, total kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah, dengan sekitar 200 korban dari Cirebon, Bandung, hingga Bekasi,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi atau lelang arisan dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Peserta diminta menyetor sejumlah uang dengan iming-iming pengembalian lebih tinggi.
“Misalnya ditawari ikut lelang arisan Rp25 juta, nanti sebulan dapat Rp30 juta. Tapi ternyata tidak ada grup arisan, tidak ada sistem yang jelas. Setelah uang disetor, pelaku langsung menghilang,” terang Natha.
Baca Juga: Jembatan Putranto
Para korban sempat melapor ke Polsek Sindanglaut, namun laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polresta Cirebon. Sejak saat itu, mereka mengaku belum mendapat kejelasan hasil penyidikan.
“Kami sudah bolak-balik ke kantor polisi, tapi hasilnya nihil. Kami mohon kepada Ibu Kapolresta Cirebon agar menindaklanjuti laporan ini. Jangan tunggu viral dulu baru ditangani,” ungkap salah satu korban dengan nada kecewa.
Para korban berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban penipuan semacam ini.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau laporan resmi saja tidak ditindaklanjuti, kami harus mengadu ke mana lagi? Apa harus sampai ke Gubernur atau viral dulu baru diproses?” tutupnya.***




