POJOKSATU.ID - Setelah melalui pembahasan yang cukup intens di parlemen dan muncul berbagai kritikan dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.
Akhirnya UU 3/2025 tentang Perubahan atas UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, dan diundangkan dalam Lembaran Negara.
Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al-Wasliyah (PW GPA) DKI Jakarta, Dedi Siregar mengapresiasi disahkannya UU TNI yang baru oleh DPR dan telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya UU TNI harus dimaknai dalam kerangka besar sistem pertahanan nasional, terutama dalam konteks konstitusionalitas Pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) sebagai basis utama strategi pertahanan negara.
Baca Juga: Cegah Perang Tarif, ISP Se Suciayumajakuning Sepakati Harga Internet
Selain itu, konsep Sishankamrata, yang pertama kali diperkenalkan oleh Jenderal AH Nasution pada tahun 1954, lahir dari pengalaman historis bangsa Indonesia dalam menghadapi agresi militer dan mempertahankan kemerdekaan.
“Konsep pertahanan negara bukan semata tanggung jawab militer, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh rakyat dan komponen bangsa,” kata Dedi Siregar dalam keterangannya, Sabtu 19 April 2025.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, dalam pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah kekuatan utama pertahanan dan keamanan, sedangkan rakyat menjadi kekuatan pendukung.
Aktivis Pemuda Islam ini mengingatkan dinamika global yang memanas, ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi. Perang dagang Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas.
Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Everton vs Manchester City: The Citizens Siap Tancap Gas
Maka dari itu, peran strategis TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman.
Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI. Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.
“Salah satu aspek krusial yang diatur dalam UU TNI baru penyesuaian usia pensiun prajurit hal ini didasarkan pada kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengalaman dalam menghadapi tantangan pertahanan yang makin kompleks,” ujarnya.
Namun begitu Dedi mengingatkan faktor regenerasi ditubuh TNI harus dipertimbagkan dengan matang, perpanjangan usia pensiun bukan berarti memperlambat regenerasi, melainkan memberikan waktu yang cukup untuk proses kaderisasi dan transfer pengetahuan kepada generasi penerus.
“Setiap perubahan terhadap struktur, tugas, dan kewenangan TNI harus tetap menjunjung tinggi semangat integrasi sistem pertahanan, tunduk pada supremasi sipil dan tidak menyimpang dari prinsip negara demokrasi,” tegasnya.
Walaupun, menurut Dedi tantangan pertahanan di era modern memang menuntut adaptasi. Namun, adaptasi itu harus tetap berpijak pada konstitusi dan nilai-nilai reformasi, agar kekuatan militer tetap berada dalam kerangka hukum dan kendali sipil yang sah.
”Sudah jelas tertuang dalam UU TNI tidak ada dwifungsi seperti apa yang di sebut kelompok-kelompok yang menolak Undang-undang tersebut,” ujarnya.
Dedi berharap semua lapisan elemen bangsa legowo dan bergotong royong menghadapi situasi global, tidak perlu hawatir berlebihan pada Undang-Undanag TNI.***




