POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Wajah Bupati Purwakarta kini kembali tercoreng, karena anak buahnya pejabat tinggi ditetapkan tersangka korupsi, seolah menjadi 'tamparan keras' ke dua kalinya.
Sebelum penetapan tersangka pejabat tinggi oleh pihak kejaksaan negeri, Bupati Purwakarta beserta sejumlah pejabat dilingkungan Pemda tampak hadir di kantor Kejaksaan Negeri, Sabtu (22/07).
Kehadiran bupati dan para pejabat tinggi dilingkungan Pemda itu, dalam rangka hari bhakti adhyaksa yang diselenggarakan di kantor Kejaksaan Negeri.
Bahkan Bupati Anne Ratna Mustika ikut bahagia di acara hari Bhakti Adhyaksa tersebut, hal itu tercermin saat Anne naik ke Panggung bernyanyi di acara tersebut.
Namun, setelah Anne dan para pejabat tinggi dari Pemda Purwakarta meninggalkan kantor kejaksaan, tidak lama kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) didampingi para pejabat kejaksaan melalukan konfrensi pers penetapan terangka pejabat purwakarta.
“Innalillahi, ini benar om ditetapkan tersangka?,” kata seorang pejabat eselon II setelah membaca berita, yang merasa kaget lalu menghubungi pojoksatu.id, Minggu (23/07).
Menurut pejabat tersebut, dirinya merasa kaget karena saat hadir diacara hari Bhakti Adhyaksa tidak mendapatkan informasi bakal adanya penetapan tersangka sesama rekannya pejabat eselon II tersebut.
“Iya ikut hadir kemarin, tapi tidak ada informasi bakal menetapkan tersangka,” kata pejabat eselon II tersebut, yang meminta namanya tidak disebutkan.
Setelah dijelaskan pojoksatu.id, bahwa penetapan tersangka setelah acara selesai, kemudian Kejaksaan melakukan konfrensi pers penetapan tersangka.
“Pantas saja kita kemarin pas acara tidak mendengarnya,” tutup pejabat eselon II tersebut, mengakhiri pembicaraan.
Baca Juga: Warga : Bupati Purwakarta Jangan Kebanyakan Pencitraan, Benerin tuh Jalan Butut !
Setelah ulah anak buahnya pegawai terendah diduga melakukan pesta narkoba di area Pemda, kini anak buahnya pejabat tinggi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri.
Sebelumnya diberitakan
Dua pejabat eselon II atau Kepala Dinas dan mantan Kepala Dinas sah ditetapkan jadi tersangka, atas dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Pejabat yang masih menjabat sebagai kepala dinas yaitu Asep Surya Komara, Plt Kepala Dinas Koperasi dan mantan kepala dinas tenaga kerja Titov.
Kepala Dinas dan Mantan Kepala Dinas tersebut di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi, melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
Kajari Purwakarta Rohayatie, S.H, M.H, mengatakan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT tersebut berinisial TFH, ASK dan AG.
"Pada 18 Juli 2023 kemarin, Kejari Purwakarta telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT. Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka, yakni TFH, ASK dan AG," kata Rohayatie saat konfrensi pers, Sabtu (22/07).
Rohayatie menjelaskan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran BTT tersebut sebesar Rp1.849.300.000, dari total anggaran sebesar Rp2.020.000.000,-.
Baca Juga: Oknum Anggota Satpol PP Yang Diduga Pesta Narkoba Di Area Pemda Purwakarta, Terancam Bakal Di Pecat
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana menambahkan, ketiga orang tersebut baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditahan.
"Ketiganya belum ditahan baru ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana.
Seperti diketahui, proses dari awal hingga kini pejabat dan mantan pejabat itu ditetapkan tersangka, ada sekitar 1000 saksi yang diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri purwakarta.
Pemeriksaan 1000 saksi itu, tentu memakan waktu yang panjang karena banyaknya saksi yang harus diperiksa.
Akhirnya, setelah proses panjang itu akhirnya pihak Kejaksaan Negeri menetapkan 3 orang dua diantaranya pejabat dan mantan pejabat ini jadi tersangka. ***




