POJOKSATU.id - Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah daerah di Indonesia tengah ramai melakukan penataan ulang jabatan kepala sekolah.

Di Kota Makassar, Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan setempat membuka asesmen calon kepala sekolah bagi 4.035 guru.

Langkah ini dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi kepala sekolah di jenjang TK, SD, dan SMP yang masa jabatannya telah berakhir.

Sementara di Provinsi Jambi, situasi berbeda justru muncul di lapangan.

DPRD Provinsi Jambi meminta agar Kepala SMAN 6 Kerinci, Azwardi, dinonaktifkan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Permintaan itu mendapat sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat sekolah.

Tak lama berselang, Pemerintah Kota Jambi mengumumkan bahwa pelantikan 192 kepala sekolah baru akan digelar pada akhir November 2025 setelah proses seleksi dan evaluasi jabatan selesai dilakukan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Tunjangan Guru 2025 di Info GTK, Lengkap dengan Solusi Login Error

Di Kota Jambi, proses seleksi Calon Kepala Sekolah (Kepsek) sedang berlangsung, namun kabarnya masih diikuti sejumlah peserta yang tak memenuhi syarat.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa penerapan regulasi belum berjalan optimal, padahal aturan baru tersebut dibuat untuk menegakkan profesionalitas jabatan kepala sekolah dan menghindari praktik yang menyalahi ketentuan.

Penegasan Aturan

Pemerintah pusat sebenarnya sudah menegaskan aturan baru yang wajib dijadikan pedoman dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Lewat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah ingin memastikan setiap proses pengangkatan kepala sekolah berlangsung transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Ini Tanggal Penarikan Data Info GTK Bulan November 2025

Regulasi ini menggantikan aturan lama yang dianggap tak lagi relevan dengan dinamika pendidikan saat ini.

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah penegasan soal batas usia dan masa jabatan kepala sekolah, dua aspek yang kerap dilanggar di lapangan.

Usia dan Masa Jabatan

Dalam Permendikdasmen 7/2025, terdapat dua pasal penting yang menjadi sorotan publik.

1. Batas Usia Maksimal 56 Tahun

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf j, calon kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah harus berusia paling tinggi 56 tahun pada saat penugasan.

Aturan ini hadir untuk menegaskan batas pensiun dan mencegah pelantikan kepala sekolah yang sudah melewati usia tersebut.

2. Masa Jabatan Maksimal Dua Periode (8 Tahun)

Masalah klasik lainnya adalah masa jabatan yang sering “tak berujung”.

Baca Juga: 10 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik Tahun 2025, Indonesia Peringkat Berapa?

Melalui Pasal 23 ayat (2), pemerintah kini memperjelas bahwa setiap kepala sekolah hanya boleh menjabat selama dua periode berturut-turut, masing-masing empat tahun per periode.

“Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berturut-turut dua periode dengan ketentuan setiap periode selama empat tahun,” demikian bunyi aturan tersebut.

 

Agar memahami lebih jauh isi lengkap aturan tersebut, unduh langsung dokumen resmi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 melalui tautan berikut:
Salinan Resmi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah (PDF)

Dengan adanya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, publik kini menantikan langkah tegas pemerintah daerah.

Karena pada akhirnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar soal administrasi—melainkan cerminan komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan dan integritas kepemimpinan di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. ***