POJOKSATU.id - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Depok 2025 resmi mengalami kenaikkan.

Kenaikan UMK Kota Depok 2025 disesuaikan engan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Diungkap oleh Kepala Disnaker Kota Depok, Depok Sidik Mulyono UMK Kota Depok 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp317.109,78.

Dengan begitu saat ini UMK Kota Depok 2025 menjadi Rp5.195.720,78.

Sidik Mulyono menjelaskan bahwa kenaikan UMK 2025 ini sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah, pekerja dan juga organisasi pengusaha di Kota Depok.

Baca Juga: Menaker Tetapkan Formula Penghitungan Upah Minimum 2025, Besaran UMK Surabaya Besarannya Lebih dari Rp5 Juta!

Lebih lanjut Disnaker Kota Depok akan mengirimkan rekomendasi kenaikan UMK tersebut ke Pemprov Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan UMK 2025 dari Gubernur Jawa Barat.

Lantas bagaimana dengan kenaikan UMK 2025 di daerah lain di Jawa Barat.

Seperti diketahui bahwa UMP Jawa Barat 2025 resmi ditetapkan mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan Permenaker No 16 Tahun 2024.

Kenaikan ini tentu menjadi pedoman untuk menetapkan kenaikan UMK 2025.

Jika dihitung dengan kenaikan 6,5 persen berikut ini besaran UMK 2025 di berbagai daerah di Jawa Barat:

Baca Juga: Rincian UMP dan UMK Yogyakarta 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen, Nilainya Lebih Tinggi dari Jawa Tengah!

1. Kota Bekasi dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752,95

2. Kabupaten Karawang dari Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593,21

3. Kabupaten Bekasi dari Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515,09

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252,92

5. Kabupaten Subang dari Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626,53

6. Kota Depok dari Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721,78

7. Kota Bogor dari Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897,22

8. Kabupaten Bogor dari Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211,17

Baca Juga: UMP 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Berikut Daftar UMK 2025 di Banten, Upah Buruh Kota Cilegon Lebih dari Rp5,1 Juta

9. Kabupaten Sukabumi dari Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482,91

10. Kabupaten Cianjur dari Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583,63

11. Kota Sukabumi dari Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634,94

12. Kota Bandung dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914,09

13. Кота Сіmahi dari Rp3.627.880 Rp3.863.692,2

14. Kabupaten Bandung Barat dari Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741,005

Baca Juga: UMP 2025 Jadi Rp2,9 Juta, Berikut Daftar UMK 2025 di Banten, Upah Buruh Kota Cilegon Lebih dari Rp5,1 Juta

15. Kabupaten Sumedang dari Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088,02

16. Kabupaten Bandung dari Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284,85

17. Kabupaten Indramayu dari Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237,30

18. Kota Cirebon dari Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685,47

19. Kabupaten Cirebon dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382,45

20. Kabupaten Majalengka dari Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632,61

21. Kabupaten Kuningan dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519,29

Baca Juga: Jadi Daerah dengan Kunjungan Turis Asing Terbanyak di Indonesia, Ternyata UMK Bali Besarannya Segini

22. Kota Tasikmalaya dari Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962,81

23. Kabupaten Tasikmalaya dari Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992,26

24. Kabupaten Garut dari Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555,40

25. Kabupaten Ciamis dari Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279,16

26. Kabupaten Pangandaran dari Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724,19

27. Kota Banjar dari Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754,48

***