POJOKSATU.ID — Bupati Cirebon diminta tidak terburu-buru menandatangani Perda APBD 2027 dan Perbup Penjabaran APBD 2027. Pengamat Kebijakan Publik, Nana Suhana, menilai mekanisme penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD harus dipastikan lebih dulu.
Nana menilai penetapan tunjangan tanpa mengikuti mekanisme aturan dapat menimbulkan persoalan hukum. Ia juga menyoroti informasi perubahan tunjangan DPRD Kabupaten Cirebon yang disebut akan dilakukan pada November 2026.
“Bupati Cirebon agar jangan mau asal mendatangani Perda APBD 2027 dan Perbup Penjabaran APBD 2027 kalau mekanisme aturan terkait tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD belum di tempuh. Kalau sampai di tanda tangani Perda dan Perbup bisa cacat hukum,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/8).
Nana mengatakan penetapan tunjangan DPRD perlu mengikuti ketentuan yang berlaku. Ia juga menyinggung kebijakan efisiensi tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Perlu menjadi catatan di Provinsi Jawa Barat sudah dilakukan efesiensi tunjangan bagi pimpinan dan anggota dprd,” ucapnya.
Menurut Nana, informasi perubahan tunjangan pada November 2026 perlu mendapat perhatian. Ia mempertanyakan dasar perubahan tersebut, termasuk pola penyerapan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon.
Ia menyebut terdapat penyerapan anggaran sebesar Rp12,921 miliar pada Januari 2026. Kemudian, terdapat penyerapan Rp8,614 miliar pada Juli 2026.
“Info beredar akan di lakukan perubahan tunjangan pada bulan november 2026, ini semakin membuat tanda tanya, di dalam angkas sekretariat dprd penyerapan anggaran ada di bulan januari 2026 12.921.660.000, dan juli 2026 8.614.440.000 apakah karena 2026 tunjangan sudah di serap semua hingga akan dilakukan pada bulan Nopember 2026," tandasnya.
"Jelas tunjangan itu memerlukan uji publik sebagai dasar pembuatan perbup penjabaran apbd 2027, Jika nanti pemeriksaan bpk (badan pemeriksa keuangan) bagaimana mempertanggung jawabkannya. Ini bisa menjadi kasus hukum kedepan bagi para pimpinan dan anggota dprs Kabupaten Cirebon, seperti kasus tunjangan perumahan dprd di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur," katanya lagi.
Nana juga menyinggung rekomendasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Cirebon.
Ia menyebut rekomendasi tersebut telah keluar pada Maret 2026. Nilai tunjangan yang beredar disebut berada di kisaran Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan.
“Rekomendasi KJPP sudah keluar maret 2026 info yang beredar sekitar 20-30 jutaan perbulan untuk tunjangan perumahan dprd Kabupaten Cirebon, dari awal sekitar 34-48 jutaan perbulan sesuai Peraturan Bupati Cirebon Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Penghasilan dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ungkapnya.
Nana menilai proses penetapan tunjangan perlu dilakukan secara terbuka. Ia meminta seluruh tahapan mengacu pada aturan.
Bahkan, Nana juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menunjukan taringnya untuk dapat menindak hal ini.
"Untuk kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang baru tunggu reaksi dan tindakannya atas tunjangan dprd 2025 dan 2026," katanya.
Sorotan tersebut muncul menjelang penyusunan APBD Kabupaten Cirebon 2027. Penetapan tunjangan DPRD menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian dalam proses penganggaran.
Jika mekanisme tidak dipenuhi, persoalan administrasi dan hukum dapat muncul di kemudian hari. Karena itu, proses penetapan tunjangan perlu memiliki dasar aturan dan dokumen yang jelas.***




