POJOKSATU.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi masih menunggu keputusan dari panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) antarwaktu soal keberlanjutan proses tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong menjelaskan sudah mengeluarkan semacam petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan pilkades antarwaktu.

Sehingga, kewengangan tentang pilkades tersebut ada di tangan desa.

"Kemarin (pilkades antarwaktu) di desa terhambat karena sesuatu hal yang mungkin ada pertimbangan lain," ucap dia saat ditemui di Tambun, Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Rakernas III PDIP, Dorong Jabatan Kades 9 Tahun untuk 2 Periode

"Sehingga, mau dilanjut atau tidak itu tergantung dari BPD maupun panitia yang membuat surat keputusan. Melanjutkan atau tidak melanjutkan," sambung Atong.

Dia menilai penyelenggaraan pilkades antarwaktu itu bukan suatu kewajiban bagi pemerintahan desa.

"Kalau teman-teman pemerintahan desa, panitia, BPD, menganggap tidak perlu ada PAW lagi, karena otonomi desa kita kedepankan," ucap dia.

Dia menilai hal yang terpenting bagi desa adalah kondusivitas di wilayah. Apalagi, sisa masa jabatan tinggal kurang dari setahun.***