POJOKSATU.id - Kasus penyerobotan tanah di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang menimpa Prof. Ing Mokoginta, seorang guru besar IPB, hingga kini belum menemukan titik terang.

Pengacara Prof. Ing, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm, menyatakan bahwa kliennya telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, namun belum ada perkembangan berarti meski laporan sudah dibuat sejak tahun 2020 dan 2021.

Nathaniel mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi penyidik yang menangani kasus ini agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: LQ Indonesia Law Firm Layangkan Somasi ke OJK, Dianggap Lalai Jalankan Tugas

“Prof. Ing kemudian menghubungi Stella Mokoginta. Lalu terjadilah pertemuan di Aston Hotel Manado. Saat itu, Prof. Ing ingin membicarakan secara kekeluargaan perihal sengketa lahan tersebut,” papar Nathaniel.

Ia juga menyebut bahwa Prof. Ing adalah korban mafia tanah yang bekerja sama dengan oknum di kelurahan dan kantor pertanahan Kotamobagu.

Kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 1,7 hektar yang dimiliki keluarga Prof. Ing selama lebih dari 50 tahun. Tanah ini diklaim oleh Stella Mokoginta, sepupu

Prof. Ing, yang mengaku memiliki sertifikat tanah sejak 2009. Sengketa ini berkembang ketika Stella dan keluarganya mengusir penjaga tanah pada 2006, yang memicu konflik keluarga.

Baca Juga: Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, LQ Indonesia Law Frim Tegasjab DPR Bukan Juru Bicara Polri

Pada 2017, Prof. Ing terkejut saat mengetahui banyak bangunan telah berdiri di atas tanahnya. Setelah pertemuan dengan Stella tidak menghasilkan solusi, Prof. Ing mengajukan gugatan ke PTUN Manado yang akhirnya memenangkan dirinya sebagai pemilik sah tanah tersebut.

"Warga di sini yang belum ber-KTP Cijengkol saya harapkan bisa segera mengurus dokumen agar bisa KTP di sini. Supaya pendataannya lebih baik," kata dia.

Namun, Stella menggugat ke Mahkamah Agung, yang pada akhirnya menolak gugatan Stella pada Februari 2024, menguatkan status hukum Prof. Ing sebagai pemilik sah.

Nathaniel berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan mafia tanah diusut hingga tuntas.***