POJOKSATU.id, KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menerima dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Aceng Kasum Sanjaya, proses tahapan verifikasi administrasi sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 16 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 terhadap 829 nama Bacaleg. Hasil verifikasi administrasi menunjukkan bahwa masih ada Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS).
"Hampir rata-rata dari 18 Parpol masih terdapat Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS). Mereka belum melengkapi dokumen seperti kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh instansi berwenang, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan dari pengadilan negeri. Oleh karena itu, perbaikan harus dilakukan," terang Aceng.
Setelah itu, KPU Kabupaten Karawang melanjutkan tahapan verifikasi administrasi perbaikan pada tanggal 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023. "Secara umum, baik Bacaleg yang sudah memenuhi syarat (MS) maupun BMS, semuanya mengajukan dokumen ulang. Karena terdapat kemungkinan pergeseran dan perpindahan dapil, serta pergantian nomor urut sesuai dengan Surat Keputusan DPP," jelasnya.
Baca Juga: Bendung Walahar di Karawang: Keindahan Alam dan Destinasi Wisata yang Menarik
Aceng memastikan bahwa semua Bacaleg telah mengajukan dan menyerahkan dokumen perbaikan syarat Bacaleg hingga batas waktu terakhir pada Minggu, 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB. "Dengan demikian, KPU Kabupaten Karawang dapat dinyatakan clear 100%," ucapnya dengan yakin.
Namun, Aceng juga mencatat bahwa Parpol tumpuh dalam melakukan verifikasi administrasi perbaikan Bacaleg pada dua hari terakhir. "Partai Ummat adalah Parpol pertama yang menyerahkan dokumen perbaikan pada tanggal 8 Juli 2023. Kemudian, disusul oleh 17 partai lainnya pada tanggal 9 Juli 2023. Parpol yang paling terakhir menyerahkan dokumen perbaikan adalah Perindo," ungkapnya.
Aceng berharap agar Parpol dapat memanfaatkan waktu tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Karawang dengan maksimal. "Dengan begitu, KPU dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan memastikan kelancaran serta komunikasi yang baik terjalin," ucapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dari pihak Parpol agar tidak terjadi kesalahan operator yang mendasar, seperti kegagalan mengunggah data pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Hal tersebut dapat merugikan Bacaleg. "KPU berharap agar tidak ada Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMP) atau gagal mencalonkan diri akibat kesalahan operator di Parpol saat mengunggah data," pungkasnya. ***




