POJOKSATU.ID - Pemerintah Kota Sukabumi memberikan klarifikasi resmi terkait isu pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dimana beredar kabar adanya pemotongan TPP ASN sebesar 50 persen yang beredar di masyarakat.

Kabar tersebut disebut tidak benar dan dinilai sebagai informasi hoaks yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.

Baca Juga: Kota Sukabumi Terapkan Kerja Sama Pidana Kerja Sosial Bersama Kejaksaan Negeri

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Andang Tjahjandi, menegaskan bahwa pembayaran TPP ASN masih berjalan seperti biasa tanpa ada pengurangan.

Pemerintah daerah memastikan seluruh hak pegawai tetap disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan isu pemotongan TPP sebesar 50 persen tidak benar. Pembayaran TPP berjalan normal sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Andang Tjahjandi dalam keterangan resminya, pada tanggal 6 November 2025.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Kota Sukabumi Semester I 2025 Tembus 5,43 Persen dan Tekan Kemiskinan


Isu Hoaks Terkait Temuan BPK

Menurut Andang Tjahjandi, isu pemotongan TPP yang dikaitkan dengan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak memiliki dasar yang kuat.

Temuan BPK tersebut bukan alasan untuk mengurangi hak ASN, melainkan menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib dan transparan.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Sukabumi Buka POSSTER 5 di SMP Itech PASIM Ar-Rayyan Dorong Generasi Cerdas dan Berakhlak

“Temuan BPK bukan berarti harus dilakukan pemotongan TPP. Pemerintah tetap berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi sesuai prosedur yang benar,” tegas Andang Tjahjandi.

Pemkot Sukabumi terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, termasuk dalam komponen TPP.

Seluruh proses administrasi dan pencairan dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot Imbau ASN Tidak Terpengaruh Isu Tidak Jelas

Pemerintah Kota Sukabumi juga mengimbau seluruh ASN agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang tidak jelas sumbernya.

Informasi terkait kebijakan kepegawaian sebaiknya hanya diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Buka Pelatihan Kepemimpinan ASN Sukabumi Angkatan I Tingkatkan Birokrasi Efektif

Seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Sekretariat Daerah.

Andang mengingatkan pentingnya peran ASN dalam menjaga kondusivitas dan profesionalitas birokrasi di tengah beredarnya kabar yang belum tentu benar.

“Seluruh ASN diharapkan tetap fokus pada kinerja dan pelayanan publik. Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi,” tambahnya.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kota Sukabumi Dilatih jadi Polisi Penolong, Kuasai Teknik Tangani Kebakaran dan Ular


Pemkot Pastikan Komitmen Terhadap Kesejahteraan ASN

Melalui klarifikasi ini, Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan kembali komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan aparatur di lingkup pemerintahan daerah.

Program TPP dianggap sebagai bentuk apresiasi atas kinerja pegawai negeri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi Berpartisipasi dalam Pemecahan Rekor MURI Melalui Donor Darah Nasional ARSADA

Dengan kepastian tersebut, Pemkot berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di kalangan ASN maupun masyarakat mengenai status pembayaran TPP.

Seluruh kebijakan keuangan daerah dipastikan berjalan transparan, sesuai aturan, dan selalu diawasi oleh lembaga berwenang.***