POJOKSATU.id - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) tingkat Kabupaten Sragen sepakat menuntut revisi Undang-Undang Desa dalam Rapat Kerja Cabang (Rakercab) yang digelar Rabu (15/11/2023).
Ketua DPC Papdesi Sragen Haryono mengatakan, para kepala desa di Kabupaten Sragen meyakini revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
“Intinya kepala desa semua yang ada di Sragen intinya menghendaki (revisi UU Desa). Justru pengaruhnya besar (untuk kesejahteraan masyarakat),” kata Haryono saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Kemudian mereka mengusulkan agar masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun tiga periode menjadi 9 tahun selama dua periode agar kedaulatan desa untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud.
Para kepala desa di Kabupaten Sragen, kata dia, berharap pemerintah pusat memberikan kedaulatan penuh bagi kepala desa memimpin wilayah desanya masing-masing, bukannya malah melakukan intervensi.
“Jadi dilepaskan tetapi tetap diatur. Kalau memang diberikan kepada desa, sepenuhnya, sesuai UU dilaksanakan oleh desa. Apa kebutuhan desa, apa kemajemukan desa, desa lah yang tahu,” katanya mengakhiri. (*)



