POJOKSATU.ID - Polresta Cirebon beserta jajaran polsek di wilayahnya telah memusnahkan sebanyak 1.350 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Agenda pemusnahan knalpot tersebut di hadiri oleh Pj Bupati Cirebon H Wahyu Mijaya serta jajaran Forkopimda Kabupaten Cirebon. Jumat (6/09/2024)

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan,kegiatan pengumpulan knalpot ini berlangsung dari bulan Mei hingga Agustus 2024. 

Pengumpulan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi itu karena banyaknya masyarakat yang mengajukan protes, mengeluhkan terkait penggunaan knalpot bising ini, dan pihak kepolisian merespons dengan tegas.

Baca Juga: Dirjen Otda Kemendagri RI Tegaskan Pentingnya Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berbasis Data Desa Presisi

Polresta Cirebon mengajak para remaja dan anak muda untuk tidak menggunakan knalpot yang melanggar Pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Karena selain melanggar hukum, juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga," ujar Sumarni.

Sementara Pj, Bupati Cirebon H Wahyu Mijaya mengatakan, Polresta Cirebon telah bertindak tegas dan konsisten dalam menjaga ketertiban dengan memusnahkan knalpot brong selama periode empat bulan terakhir. 

"Langkah pemusnahan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi ini merupakan komitmen kuat Polresta dalam menjaga ketentraman,"ungkap Wahyu. 

Selain itu, tambah Wahyu, pihak kepolisian bersama sekolah-sekolah juga telah bekerja sama untuk menegaskan aturan bahwa siswa yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah. 

"Polresta akan mengambil tindakan tegas jika aturan ini dilanggar. Terima kasih kepada semua pihak yang mendukung upaya ini," pungkasnya