POJOKSATU.ID,- Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol-PP bersama Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon mengamankan alat peraga kampanye (APK) dari kontestan Pemilu bandel yang terpasang di sejumlah titik ruas jalan serta di lokasi yang dinilai melanggar aturan.

Pantauan Pojoksatu penertiban APK dilaksanakan bermula dari wilayah jalan Palimanan - Taman Weru - Plered dan Kedawung. Selasa (23/01/2024)

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya bersama Satpol-PP melaksanakan kegiatan penertiban APK berdasarkan surat yang masuk dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.Terkait pemasangan atribut partai dan lainnya sekitar Palimanan, Plered dan Kedawung.

Baca Juga: Soal Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Tasikmalaya, Bawaslu Jabar Sampai Bilang Gini

"Kami melakukan tindak lanjut berdasarkan surat yang masuk dari dinas lingkungan hidup yang meminta pihaknya untuk menindaklanjuti terkait pemasangan apk sekitar Palimanan Plered Kedawung karena berkenaan Perda K3," tutur Rudi.

Ia menjelaskan, pemasangan APK di taman dan ruang publik sesuai regulasi itu melanggar Perda K3 nomor 10 tahun 2010, tentang Ketertiban,Kebersihan, dan Keindahan. Oleh karenanya pihaknya meminta dan merekomendasikan kepada pihak Satpol-PP untuk melakukan penertiban.

"Karena inikan sudah mengganggu pekerjaan dinas lingkungan hidup untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan di taman. Maka akhirnya kami meminta dan merekomendasikan Satpol-PP untuk dilakukan penertiban," ujar Rudi. 

Pada kegiatan itu pihaknya pun menertibkan sejumlah APK yang diperkirakan bisa membahayakan para pengendara yang terpasang di badan dan bahu jalan.

Baca Juga: Tekad Rickie Caleg Nasdem, Dorong Program Kerja Partai Untuk Masyarakat

Dikesempatan itu Ia mengimbau kepada partai politik dan calon legislatif agar memasang apk sesuai regulasi di tempat yang tidak dilarang. 

"Kami mengimbau agar tidak memasang apk di taman, pohon karena itu jelas melanggar regulasi yang ada . Artinya silahkan karena ini momentum tahapan kampanye, dipasang tapi tidak ditempat yang dilarang," ujar Rudi.

Sementara itu, Kasi operasi pengendalian Satpol-PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, pemasangan apk telah diatur seperti Pasal 11, titik tempat dan fasilitas umum dan pasal 12 huruf B tentang media lima ruang baik yang komersil dan non komersil. Yaitu pemasangan pada tempat yang bukan telah ditentukan yaitu misalnya di taman 

Kemudian tambahnya pasal 22 huruf C yang bisa menyebabkan matinya pohon, serta di badan, bahu jalan. "Jadi saat ini bukan penertiban APK saja kami Satpol-PP melaksanakan kegiatan penegakan Perda tersebut karena berkaitan dengan fungsi kecurigaan umum," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini merupakan tahun politik untuk pemasangan apk ada peraturan PKPU. "PKPU nomor 15 THN 2023 pasal 71 menjelaskan tempat yang di bolehkan dan tidak dibolehkan," terang Wisma.

Baca Juga: Viral video Petugas Puskesmas Tebing Tinggi Mengamuk ke Pasien, Begini Kronologinya

"Maka kami mendapatkan amanah sesuai arahan dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan bersama dalam menegakkan Perda tersebut," ungkapnya.