POJOKSATU.id — Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, yang menyebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai “tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS” terus menuai penolakan.

Di Bandung Raya, ribuan guru PPPK menilai pernyataan itu berpotensi merendahkan martabat serta mengaburkan kontribusi nyata mereka dalam dunia pendidikan.

Reaksi ini menyusul ketidakpuasan para guru PPPK pada klarifikasi yang disampaikan Kepala BKN tanpa mengucapkan permintaan maaf.

Klarifikasi tersebut juga tidak disertai penjelasan lebih detail terkait narasi PPPK hanya tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS.

PPPK Bukan Tenaga Cadangan

Ketua Forum Guru PPPK (FGPPPK) Bandung Raya, Astri Winarti Widiastuti, menegaskan PPPK bukanlah cadangan atau sekadar pengisi kekosongan.

Baca Juga: QUO VADIS Konversi PPPK Menjadi PNS? Anggota DPR Sudah MENDUKUNG Kok, Lalu di Tangan Siapa Perubahan Terjadi?

Menurutnya, para guru PPPK adalah tenaga profesional yang direkrut dengan mekanisme resmi negara dan mengabdi penuh di sekolah negeri.

“Kami menilai pernyataan tersebut berpotensi mereduksi martabat dan peran PPPK yang selama ini mengabdi sepenuh hati dalam pelayanan publik, khususnya di bidang pendidikan.

PPPK bukanlah sekadar ban serep, melainkan tenaga profesional yang direkrut melalui mekanisme seleksi resmi negara, bekerja penuh waktu, dan mengemban amanah yang sama pentingnya dengan ASN lainnya,” ungkap Astri.

Astri menyebutkan, para guru PPPK berkontribusi besar dalam pendidikan bangsa dan turut menentukan arah masa depan bangsa.

Sehingga, filosofi tenaga PPPK hanya mengisi kekokosongan sementara PNS sudah tidak kontekstual.

Baca Juga: Ada Narasi PPPK Hanya Mengisi Kekosongan Sementara, Dalam Dasar Hukum dan Regulasi Mana Ditemukan Istilah dan Pernyataan Itu?

Terlebih, dalam konsep pendidikan sepanjang hayat, pembelajaran dilakukan berkelanjutan mulai dari masa kanak-kanak hingga dewasa, bahkan setelah pensiun dan tidak dibatasi oleh usia, tempat, atau waktu.

"Jika negara mengusung konsep pendidikan sepanjang hayat bagi bangsa ini, tentu menyedihkan jika guru PPPK hanya dianggap sebagai tenaga sementara untuk mengisi kekosongan," tambahnya.

Baca Juga: Klarifikasi Video Viral, Kepala BKN : Tidak Ada Sedikitpun Maksud Merendahkan PPPK

Tulang Punggung Sekolah Negeri

Astri menyebut, jumlah PPPK di Bandung Raya terbilang besar. Mereka berkontribusi dalam pendidikan di berbagai pelosok.

Di Kota Bandung saja tercatat 7.375 pegawai Non ASN yang telah masuk skema PPPK Paruh Waktu, dengan 688 di antaranya guru.

Kabupaten Bandung menampung 7.604 PPPK Paruh Waktu, sedangkan di Kabupaten Bandung Barat terdapat 5.859 tenaga honorer yang sebagian besar akan diangkat menjadi PPPK, termasuk 3.110 guru dan tenaga kependidikan.

Bila ditotal, ribuan guru PPPK di wilayah Bandung Raya menjadi tulang punggung sekolah negeri.

Angka ini menunjukkan bahwa keberadaan mereka bukanlah temporer, melainkan bagian penting dalam memastikan proses belajar-mengajar tetap berjalan.

“PPPK adalah tenaga profesional. Kami melalui seleksi ketat, bekerja di sekolah-sekolah negeri, dan mengemban tanggung jawab yang sama dengan guru PNS.

Baca Juga: Krisis Kepercayaan PPPK Memuncak: Dua Organisasi ASN Desak Presiden Prabowo Hapus Dikotomi PNS-PPPK

Karena itu kami berharap ada klarifikasi lebih lanjut yang menegaskan posisi PPPK sebagai aparatur negara sejajar dengan PNS sesuai amanat Undang-Undang,” kata Astri menambahkan.

Astri menegaskan, jumlah PPPK di Bandung Raya yang mencapai puluhan ribu orang menunjukkan keberadaan mereka vital bagi jalannya pendidikan di Jawa Barat.

Mereka bukan sekadar pengisi kekosongan, melainkan bagian dari ASN dengan amanat penting membentuk pendidikan dan generasi bangsa.

Kedudukan PPPK dalam UU ASN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Pasal 6 menjelaskan keduanya adalah aparatur negara yang sah, dengan perbedaan hanya pada pola karier dan hak pensiun.

Regulasi turunannya, PP Nomor 49 Tahun 2018, mengatur manajemen PPPK secara rinci mulai dari seleksi, penilaian kinerja, gaji, tunjangan, hingga perlindungan hukum.

UU Nomor 20 Tahun 2023 sejatinya semakin memperkuat posisi PPPK denganberbagai aturan yang menjamin hak atas jaminan sosial, hari tua, serta hak pengembangan karier setara dengan PNS.

Baca Juga: Video Kepala BKN Viral, Polemik Konsep PPPK Picu Perdebatan Honorer, Tuntut Revisi UU ASN

Namun di lapangan, kesenjangan implementasi masih dirasakan.

Beberapa PPPK melaporkan belum sepenuhnya mendapatkan kesempatan promosi atau penghargaan setara dengan PNS.

Inilah yang menambah keresahan ketika muncul pernyataan yang terkesan menempatkan PPPK hanya sebagai tenaga pelengkap.

Tempuh Jalur Sesuai Konstitusi

Astri menegaskan bahwa keresahan para guru PPPK tidak bisa dipandang sepele.

Jika tidak ada klarifikasi resmi dan terbuka, pihaknya bersama forum guru di Bandung Raya akan berkoordinasi dengan PPPK dari seluruh Indonesia untuk menempuh langkah hukum sesuai konstitusi yang berlaku.

“Saya bersama rekan-rekan PPPK di Bandung Raya siap bersatu dengan teman-teman PPPK di seluruh Indonesia untuk menyuarakan ketidaknyamanan ini secara elegan dan konstitusional.

Baca Juga: KONVERSI PPPK Guru Jadi PNS, Komisi X Siap Bentuk PANJA LINTAS SEKTORAL, Siap Lakukan PERTEMUAN LANJUTAN, Poin Kesimpulan RDPU Begini

Suara kami adalah panggilan nurani agar pemerintah lebih menghargai perjuangan, dedikasi, dan profesionalisme PPPK,” tegas Astri.

Suara para guru PPPK Bandung Raya menjadi peringatan penting agar pemerintah memperjelas dan menegaskan kembali posisi PPPK sebagai aparatur negara sejajar dengan PNS.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.

Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami: