POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Perjalanan rumah tangga Dedi Mulyadi akhirnya kandas dihempas gelombang yang ganas, walaupun sudah mempertahankan sekuat tenaga seperti pepatah sunda Nista, Maja, Utama namun tetap harus menelan kepahitan.
Perjuangan Dedi Mulyadi, seperti pepatah sunda Nista, Maja, Utama ini patut di apresiasi para kaum adam. Dirinya bisa disebut bertahan hingga titik darah penghabisan, walaupun pada akhirnya tumbang.
Perjalanan pribahasa Nista, Maja, Utama Dedi Mulyadi ini bisa dilihat dari awal dirinya bersikeras ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya, sampai menjadi kisah yang berjilid-jilid.
Baca Juga: Mahkamah Agung tak Berpihak kepada Dedi Mulyadi, Akhirnya Anne Ratna Mustika Resmi Janda
Diawali dengan masuknya gugatan Cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta, walaupun bertahan tidak ingin bercerai akhirnya Dedi Kalah (Pepatah pertama Nista).
Gugatan cerai tersebut teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Dalam putusannya, Pengadilan Agama Purwakarta memutus Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan Dedi Mulyadi.
Kekalahan pertama di Pengadilan Agama Purwakarta, tidak menyurutkan langkah Dedi Mulyadi untuk tetap mempertahankan biduk rumah tanggannya.
Kemudian Dedi Mulyadi melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama, keputusan pahit diterima oleh Dedi Mulyadi bahwa di pengadilan tinggi agamapun kalah (pepatah kedua Maja).
Walaupun kalah di pengadilan tinggi agama kalah, Dedi Mulyadi tidak pantang menyerah demi untuk keutuhan rumah tangganya, Dedi kemudian banding kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Namun sayang, walaupun sudah berusaha dengan keras sekuat tenaga, bercucuran keringat dan air mata Dedi Mulyadi tetap kalah dalam mempertahankan rumah tangganya (pepatah ketiga Utama).
Sehingga perjuangan Dedi Mulyadi bisa diibaratkan seperti pepatah sunda, Nista, Maja, Utama.
Sampai titik akhir dirinya tetap memperjuangkan biduk rumah tangganya, walaupun pada akhirnya harus kandas ditengah lautan bahtera rumah tangga.
Keinginan Dedi Mulyadi mempertahankan biduk rumah tangga dengan Anne Ratna Mustika benar-benar kandas.
Pasalnya, putusan Mahkamah Agung (MA) menetapkan bahwa Anne Ratna Mustika resmi menjadi janda Dedi Mulyadi.
Itu setelah MA mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna mustika terhadap mantan Bupati Purwakarta itu.
Otomatis, permohonan kasasi yang diajukan Dedi Mulyadi ditolah oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.
Status Ambu Anne jadi janda itu tertuang dalam amar putusan yang dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA).
"Tolak," demikian kutipan amar putusan MA dikutip pojoksatu.id, pada Jumat 25 Agustus 2023.
Putusan MA itu diketok Ketua Majelis Hakim Agung Prof Amran Suadi dengan Hakim Anggota Edi Riadi dan Yasardin. Sementara Panitera Pengganti Nur Syafiuddin.
Dengan keluarnya amar putusan dari MA tersebut, maka kisah Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika yang seperti kisah drama sinetron berjilid-jilid akhirnya berakhir.
Sebagai seorang lelaki yang bertanggungjawab dan menyayangi keluarga, Dedi Mulyadi sudah berjuang habis-habisan seperti pepatah sunda Nista, Maja, Utama patut diacungi jempol walaupun pada akhirnya harus kandas.***




