POJOKSATU.id PURWAKARTA – Kasus Vina Cirebon menjadi perhatian publik seantero negeri ini, karena kasus pembunuhan tersebut kini menjadi viral dan menjadi pembicaraan publik secara luas.

Publik akhirnya memberikan penilaian terhadap kinerja kepolisian terutama kepada para penyidik di tahun 2016 lalu tersebut, terlebih lagi publik menilai diduga ada kejanggalan.

Banyak para Nitizen diawal-awal sebelum kasus ramai menjadi isu nasional yang terus menyapa kang Dedi Mulyadi, di kolom komentar youtube KDM.

Baca Juga: Lebih Banyak dari Perempuan, 145.000 Pria di Kabupaten Bogor Terancam Jomblo Seumur Hidup

Kemudian, KDM pun tergerak untuk turun ke Cirebon ingin mengetahui kasus tersebut sebenarnya seperti apa, dengan diawali mendatangi orang tua Sudirman (terpidana) yang didampingi oleh pengacara (Bu Titin).

Perjalanan Dedi Mulyadi untuk mengungkap kebenaran dan keadilan tersebut bukan hanya satu atau dua kali, tercatat hingga pagi ini Jum’at (07/06) ada 35 konten KDM yang terus menelusuri kasus Vina.

Pada akhirnya, baik para Nitizen dan Dedi Mulyadi bisa menyimpulkan hasil penelusuran dan bertemu berbagai orang tersebut, atas kejadian tahun 2016 kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Nah Lho! Tiba-tiba KPK Larang Hasto ke Luar Negeri, Terlibat Menyembunyikan Harun Masiku?

Kang Dedi Mulyadi (KDM) meminta Mabes Polri menerjunkan tim audit investigasi untuk mengusut tuntas kasus tewasnya Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 silam di Cirebon.

Menurutnya secara hukum formal ada delapan orang terdakwa yang telah divonis bersalah, salah satunya Saka Tatal yang kini telah bebas setelah menyelesaikan hukuman penjara. Sementara tujuh lainnya masih mendekam dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Hari ini para pengacara sedang mengumpulkan novum untuk mengajukan PK,” kata KDM.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar Luncurkan Sinetron Kabayan Milenial 2: Promosi Budaya dan Wisata Jawa Barat di TVRI

KDM mengatakan, hasil penelusurannya dari mulut ke mulut, rumah ke rumah, saksi ke saksi, dapat disimpulkan Saka Tatal kemungkinan besar pelaku pembunuhan. Hal itu dikuatkan dengan pengakuan Saka yang seorang mantan narapidana tetapi bersikukuh mengatakan dia tidak terlibat.

“Bagi seorang anak muda yang sudah mengalami penjara sampai sekarang bersikukuh mengatakan dia bukan pelakunya itu menandakan bahwa ada sesuatu yang selama ini terjadi menjadi misteri dari kasus meninggalnya Vina dan Eky,” ucapya.

Polisi, kata KDM, berpegang teguh pada aspek formal terhadap putusan pengadilan yang sah dan mengikat. Menariknya, kepolisian juga menganulir 3 DPO menjadi 1 DPO yang padahal sama-sama produk hukum pengadilan yang sah dan mengikat.

Baca Juga: KPK Ingatkan Pihak-pihak yang Terlibat Menyembunyikan Harun Masiku Bakal Dijerat Hukuman

Adapun 1 DPO yang kini telah ditangkap Polda Jabar yakni Pegi Setiawan juga masih banyak yang meragukan apakah benar terlibat atau tidak dalam kasus tersebut. Sehingga hal yang lumrah jika kini masyarakat meragukan seluruh produk hukum vonis pada terpidana.

“Cara terbaik tidak ada salahnya Mabes Polri menerjunkan tim audit investigatif,” ujarnya.

Kang Dedi berharap tim tersebut bisa memulai penelusuran dari mulai peristiwa kesurupan yang direkam, kesaksian Aef dan Dede yang berujung pada penangkapan para terdakwa hingga penyiksaan di luar batas kemanusiaan.

Baca Juga: Naik Pangkat atau Pindah, Ini Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan UKKJ dan UKPJL Periode 2, Lengkap JF Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah dan Penilik

Rangkaian tersebut diharapkan bisa menjawab berbagai kemungkinan. Pertama apakah Vina dan Eky tewas dibunuh oleh para terpidana, kedua, apakah korban tewas oleh para pelaku lain dan terjadi salah tangkap.

“Atau kemungkinan ketiga Vina dan Eky itu memang mengalami kecelakaan murni. Itu tiga-tiganya bisa terjawab dengan dilakukan audit investigatif oleh Mabes Polri,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.***