POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pemusnahan Barang Bukti (BB) uang palsu yang mencapai milyaran rupiah terkesan tertutup, karena tidak ada satupun awak media yang hadir dalam pemusnahan BB tersebut.
Tentu saja hal tersebut disayangkan oleh sejumlah awak media, padahal masalah Uang Palsu merupakan kejahatan serius di negeri ini. Pemusnahan uang palsu itu menjadi tanda tanya besar ada apa dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Pemusnahan BB uang palsu yang dilakukan Kejari pada tanggal 13 Februari tersebut, disayangkan oleh Wakil Ketua PWI Purwakarta Sakip Mahmud, karena dinilai pemusnahan BB terkesan tertutup.
Baca Juga: Crazy Rich Budi Said Ditetapkan Tersangka, Kejagung Didesak Ungkap Kasus Pencucian Emasnya
“Uang palsu itu merupakan kejahatan serius, seharusnya publik mengetahuinya. Jadi sangat menyayangkan bila Kejari tidak melibatkan media,” jelas Sakip Mahmud, saat diwawancara sejumlah awak media.
Apalagi, lanjutnya, uang palsu yang dimusnahkan tersebut nilainya mencapai milyaran rupiah, publik pastimya ingin mengetahui informasi lebih jauh terkait dengan uang palsu tersebut.
“Jangankan publik, kita saja sebagai pemburu berita tidak mengetahui secara detail tentang pemusnahan BB uang palsu tersebut,” tambah Sakip.
Masih menurut wakil ketua PWI Purwakarta tersebut, kesannya pihak Kejari tidak ingin bermitra dengan rekan-rekan media.
“Kalau mereka bermitra, minimalnya saat pemusnahan itu ada beberapa media yang memberitakan,” jelas Sakip.
Kejahatan Uang Palsu tersebut merupakan kejahatan besar di negeri ini, tentu saja informasinya harus benar-benar detail untuk memberikan informasi kepada Publik atau masyarakat secara utuh.
Baca Juga: Kejagung Didesak Untuk Menyelidiki Seluruh Korporasi dalam Kasus BTS Kominfo
“Pelakunya siapa, Berapa orang, Mesin cetak uang palsunya ada tidak, ditangkapnya kapan dan dimana, pemain lama apa pemain baru, hukumannya berapa tahun. Itu semua kan tidak jelas, karena tidak ada ada beritanya,” beber Sakip.
Sehingga, kedepannya untuk masalah pemusnahan Barang Bukti (BB) terutama untuk kejahatan besar seperti pemalsuan uang kejaksaan mengundang rekan-rekan media walaupun tidak semua media di undang.
“Minimalnya ada pemberitahuan kepada organisasi-organisasi wartawan. Itupun kalau pihak kejaksaan ingin bermitra dengan media, kalaupun tidak mau ya teruskan saja seperti itu,” tutup Sakip mengakhiri pembicaraan.
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan negeri Purwakarta, Feri SH membenarkan bahwa pihak kejaksaan telah memusnahkan barang bukti uang palsu.
“Iya pemusnahan koordinasi dengan Kasi Barang Bukti,” singkat Feri, melalui sambungan seluller, Rabu (21/02).
Kondisi yang terjadi di Kejaksaan Negeri Purwakarta, bertolak belakang dengan Publikasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI, karena setiap hari kejaksaan agung bisa merilis minimal 7 sampai 12 berita informasi yang disampaikan kepada publik.
Padahal bila dipublikasikan secara luas, masalah pemusnahan BB uang palsu itu akan menjadi pencapaian positif dan baik untuk kejaksaan. Namun karena terkesan tertutup dan tidak dipublikasikan, publik bertanya-tanya ada apa di Kejaksaan.***




