POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan seluruh kepala desa agar segera menyetorkan hasil pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kas daerah.

Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi terkait rendahnya tingkat pelunasan PBB di sejumlah desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan berdasarkan laporan yang diterima, sekitar 250 desa masih memiliki capaian pembayaran PBB di bawah 50 persen dari target. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Kami cukup prihatin dengan laporan tersebut. Memang realisasi pelunasan PBB di setiap desa berbeda-beda, ada yang sudah lunas, tapi ada juga yang masih jauh dari target,” ujar Herdy, Kamis (23/10/2025).

Pria yang akrab disapa Bima itu berharap laporan ke Kejari tidak sampai mengarah pada dugaan penyimpangan oleh aparat desa. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan adanya penyelewengan dalam pengelolaan PBB, maka konsekuensinya akan berujung pada proses hukum.

“Untuk itu, kami minta para kepala desa segera menyetorkan hasil pungutan pajak yang telah dibayarkan masyarakat ke kas daerah. Jangan sampai ada penundaan atau kesalahan pengelolaan,” tegasnya.

Herdy menjelaskan bahwa saat ini sistem pembayaran PBB telah dilakukan secara digital sehingga lebih transparan dan mudah dipantau, baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Dengan sistem ini, setiap transaksi pembayaran bisa dilihat secara real time, memastikan bahwa data yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Jika masyarakat sudah membayar tapi datanya belum muncul di sistem, tentu menimbulkan tanda tanya. Namun bila memang belum membayar, perlu kesadaran bersama untuk segera melunasi,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya peran penerimaan PBB sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang menopang pembangunan, termasuk di tingkat desa.

Hal ini menjadi semakin penting karena pada tahun 2026, dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah berkurang hingga Rp725 miliar.

“Artinya, pajak daerah, termasuk PBB, menjadi tulang punggung utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” ucap Herdy.

Sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat, Pemkab Sukabumi melalui Bapenda telah meluncurkan program ‘Tebus Murah’, yang memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

“Program ini membebaskan 100 persen tunggakan PBB P2 untuk tahun 1994 hingga 2012. Wajib pajak hanya perlu membayar PBB mulai tahun 2013 sampai 2025,” terangnya.

Selain itu, program Tebus Murah juga memberikan potongan bertahap, yaitu 50 persen untuk tunggakan tahun 2013–2019, 40 persen untuk 2020–2021, 30 persen untuk 2022, 20 persen untuk 2023, dan 10 persen untuk tahun 2024.

Herdy mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun perangkat desa, untuk bekerja sama meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak.

“Kesadaran pajak yang tinggi akan memperkuat fondasi pembangunan di Kabupaten Sukabumi, demi mewujudkan daerah yang mandiri dan sejahtera,” pungkasnya. ***