POJOKSATU.ID – Rapat Paripurna Pembahasan KUA-PPAS 2027 di DPRD Kabupaten Cirebon kembali menuai sorotan. Rapat pembahasan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada Rabu (12/8) dikabarkan gagal memenuhi kuorum.
Kondisi tersebut memicu kritik dari aktivis pemerhati kebijakan publik, Nana Suhana. Ia menilai kegagalan kuorum dalam rapat penting menunjukkan persoalan pada kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon.
“Lagi dan lagi rapat menghabiskan anggaran besar tetapi selalu gagal korum. Ini menandakan pimpinan gagal menjalankan fungsi dan tugasnya. Ini preseden buruk,” ujar Nana kepada wartawan.
Nana juga menyoroti anggaran yang dialokasikan untuk pembahasan KUA-PPAS. Dalam anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon tercatat Rp279.008.600 untuk pembahasan KUA dan PPAS.
Baca Juga: Rebo Wekasan dan 5 Amalan yang Bisa Diamalkan, dari Doa hingga Membaca Al-Qur’an
Selain itu, terdapat anggaran dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang disebut mencapai Rp22 miliar.
“Pertanyaannya, uang rakyat 279.008.600 untuk Pembahasan KUA dan PPAS Serta Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD Rp22 Miliar itu untuk apa kalau rapat pentingnya saja gagal korum? Ini pemborosan,” tandasnya.
Menurut Nana, persoalan kuorum tidak semestinya dianggap sebagai masalah teknis. Rapat terkait APBD memiliki posisi penting dalam menentukan arah kebijakan dan belanja daerah.
Nana juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang baru ikut mencermati proses pembahasan APBD 2027.
Ia meminta pengawasan dilakukan sejak awal untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Jangan tunggu jadi temuan. Kejari Cirebon yang baru harus proaktif. Lakukan pengawasan dan pemantauan sejak dini pada pembahasan APBD 2027. Jangan sampai ada cacat hukum,” tukasnya.
Baca Juga: Kronologi Pikap Ditimpa Pohon Besar di Sigli Pidie, Tujuh Tewas, Didahului Hujan Angin Kencang
Nana menilai pembahasan APBD harus berjalan dengan prosedur yang jelas. Kehadiran anggota DPRD dalam rapat juga menjadi bagian penting agar keputusan anggaran memiliki legitimasi dan dapat dipertanggungjawabkan.***




