POJOKSATU.id, PURWAKARTA - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ), H Elan Sopiyan, meradang karena merasa intitusi negara tidak dihargai oleh dua perusahaan yang ada di Purwakarta.

Sehingga dirinya perlu bertindak tegas kepada kedua perusahaan, yang dianggapnya telah mengindahkan lembaga negara yaitu DPRD.

Bukan tanpa alasan, sampai H Elan Sopian merasa geram dan meradang, karena kedua perusahaan tidak hadir dalam rapat yang diagendakan oleh Komisi III DPRD.

Baca Juga: Bukan Prabowo atau Sudaryono, Gibran Langsung Minta Maaf ke Korban Keracunan MBG

Dampaknya, Komisi III akan meminta kepada para pihak baik itu Dinas Lingkungan Hidup ( LH ), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satpol PP juga aparat penegak hukum untuk menyidak kedua perusahaan yang membandel tersebut secara bersama - sama.

Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Sinar Jaya Follyframe dan PT Hans Mega yang mangkir dari pemanggilan Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta.

"Ketidakhadiran kedua perusahaan tersebut membuat kami kecewa, kita pastikan akan sidak gabungan sambil bawa police line," kata H Elan, Rabu(16/09).

Baca Juga: Polemik MBG Makin Runyam, P2G Desak Sudaryono Mundur hingga Program Dihentikan

Hal itu dimaksudkan bila perusahaan terbukti melanggar aturan dan belum memiliki perizinan tapi sudah beroperasi, maka bisa langsung ditutup oleh pemerintah daerah.

"Kalau sudah bawa police line kan tinggal di segel, kita juga nanti bawa aparat penegak hukum takutnya ada tindak pidana masalah limbah pada kedua perusahaan tersebut. Kan tinggal di pidanakan," beber H Elan.

​Berdasarkan Surat Undangan Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor: 400.14.6/748/DPRD/2026 tertanggal 14 September 2026.

Baca Juga: Mulai Januari 2027, PPPK Paruh Waktu di Daerah Direncanakan Jadi Penuh Waktu, Anggaran Rp31,1 Triliun Disiapkan

Agenda rapat yang dijadwalkan pada Rabu, 16 September 2026 pukul 10.00 WIB ini bertujuan untuk membahas persoalan Pengelolaan Limbah dan Infrastruktur Pembangunan Perusahaan di wilayah Purwakarta.

​Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, H. Elan Sofiyan (Fraksi Golkar), mengungkapkan kekecewaannya secara tegas atas ketidakhadiran perwakilan PT Sinar Jaya Follyframe maupun PT Hans Mega.

​"Kami sangat kecewa dengan sikap kedua perusahaan yang tidak hadir memenuhi undangan. Ini bentuk ketidakpatuhan terhadap proses pengawasan lembaga negara yang sedang kita jalankan," tamabah H.Elan.

Baca Juga: Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan, Dedi Mulyadi Siapkan Uang Tunggu untuk 12 Korban Selamat

​Dalam rapat kerja tersebut, Komisi III DPRD Purwakarta berkoordinasi langsung dengan OPD serta aparat penegak hukum terkait yang hadir memenuhi undangan, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.

​Mengingat adanya dugaan pelanggaran serius terkait perizinan, pengelolaan limbah, dan infrastruktur bangunan, H. Elan akan merekomendasikan kepada pihak berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas di lapangan.

​"Kami akan menyarankan dan merekomendasikan kepada DLH, Satpol PP, serta Polres Purwakarta untuk segera turun ke lapangan dan memasang police line (garis polisi) di lokasi perusahaan tersebut agar tidak ada aktivitas operasional sebelum seluruh legalitas dan perizinan diselesaikan," tegasnya kepada wartawan.

​Komisi III DPRD Purwakarta memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada penegakan aturan yang jelas demi kepatuhan hukum dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Purwakarta.