POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pasca diperiksanya belasan kepala desa oleh pihak kejaksaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, salah satunya yaitu Kepala Desa Cijaya Kecamatan Campaka.

Dari data yang diterima pojoksatu.id, yaitu berupa foto surat panggilan dari kejaksaan untuk desa Cijaya, saat di panggil harus membawa beberapa dokumen.

Surat panggilan dari kejaksaan tindak pidana khusus tertanggal 29 Januari 2024 lalu, yang ditujukan untuk Kepala Desa Cijaya mengahadap salah seorang penyidik kejaksaan dan surat itu ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejari Nana Lukmana.

Baca Juga: Luncurkan Aplikasi PPDB Tingkat SMA/SMK Online, Hassanudin Minta Panitia Jalankan Tugas Sesuai Aturan

Adapun isi surat panggilan dari pihak aparat penegak hukum tersebut berbunyi ;
Untuk diminta keterangannya dalam perkara dugaan penyelwengan dana pencairan BUMdes, Ketahanan Pangan, pembagian BLT.

Penyalahgunaan/Mark Up pengadaan barang dan pembangunan fisik anggaran dana desa tahun anggaran 2022.

Bantuan Covid-19 dan DBHP tahun anggaran 2022. Serta penggelapan aset desa. Berdasarkan surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Baca Juga: Logo MTQ Nasional XXX 2024 Resmi Dirilis Kemenag, Ini Makna dari Setiap Elemennya!

Adapun dokumen yang harus dibawa oleh kepala desa yang bersangkutan yaitu ;

SPJ dana desa T.A 2022, SPJ alokasi dana desa T.A 2022, SPJ bantuan provinsi T.A 2022, SPJ DBHP T.A 2022, Data BUMdes T.A 2022 dan Data Aset-aset desa T.A 2022.

Demikian isi surat panggilan yang ditujukan kepada kepala desa cijaya tertanggal 29 Januari 2024 tetsebut, yang ditandatangai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Nana Lukmana.

Baca Juga: Sri Mulyani Maju di Pilgub Jakarta 2024, PDIP : Dia Menteri Terbaik, Levelnya Sudah Internasional

Sebelumnya diberitakan

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana desa di 11 desa tersebut.

"Saat sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran dana desa di 11 desa yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta," kata Nana, kepada wartawan.

Penyelidikan dugaan korupsi di 11 desa ini dilakukan oleh Kejari Purwakarta atas dasar laporan dan pengaduan dari masyarakat.

"Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," ucap Nana.***