POJOKSATU.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) bersama Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat resmi mengajukan gugatan balik terhadap pihak yang dinilai mengganggu stabilitas internal partai. Gugatan tersebut terkait perkara Nomor 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua DPW PPP Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, menyampaikan bahwa pihaknya bersama DPP PPP yang berstatus sebagai tergugat dan turut tergugat telah mengajukan jawaban serta eksepsi kepada majelis hakim.
“Alhamdulillah, jawaban kami telah diterima oleh majelis hakim. Sekaligus, kami juga resmi menggugat balik pihak penggugat yang kami nilai mengganggu partai,” ujar Uu dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Uu menegaskan, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga marwah partai di tengah dinamika internal yang terjadi, khususnya di wilayah Jawa Barat. Ia menekankan pentingnya soliditas kader dalam menghadapi persoalan tersebut.
Baca Juga: Pajak Mobil Listrik 2026 Tak Lagi Seragam, Masih Lebih Hemat atau Justru Mahal?
“Ini marwah PPP yang harus dijaga bersama. Kita harus tetap bergandengan tangan untuk kesuksesan partai. Setiap tantangan harus dihadapi secara kolektif,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris DPW PPP Jawa Barat, Agus Solihin, mengimbau seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Jawa Barat untuk tetap solid dan fokus pada agenda konsolidasi partai, termasuk pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab).
“Saya meminta seluruh DPC tetap fokus menyukseskan Muscab yang sedang berjalan di Jawa Barat,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang memicu kegaduhan internal. Ia menilai proses konsolidasi partai saat ini berjalan positif dan menunjukkan perkembangan signifikan.
“Konsolidasi sudah berjalan masif dan menunjukkan tren yang menggembirakan. Jangan sampai ada pihak yang merusak upaya membesarkan partai,” tambahnya.
Baca Juga: Stasiun Plabuan dan Comal Dibuka Lagi! Ini Alasan KAI Aktifkan Kembali Mulai 27 April 2026
Dalam dokumen eksepsi, tergugat dan turut tergugat menyatakan bahwa gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Ketua DPW PPP Jawa Barat dinilai cacat formil dan prematur. Hal ini karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa internal partai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik serta AD/ART PPP.
Tergugat menilai langkah penggugat yang langsung membawa perkara ke pengadilan bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, pihak tergugat juga mempersoalkan kedudukan hukum (legal standing) para penggugat. Mereka menilai penggugat tidak memiliki kewenangan representatif karena hanya berstatus sebagai panitia musyawarah wilayah yang bersifat administratif.
Dalam jawaban perkara tersebut, tergugat menegaskan bahwa Surat Keputusan Nomor 0066/SK/DPP/W/II/2026 tentang pengesahan kepengurusan DPW PPP Jawa Barat masa bakti 2026–2031 sah secara hukum dan organisasi. SK tersebut disebut merupakan hasil Musyawarah Wilayah yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme partai.
Baca Juga: Kenaikan BBM Nonsubsidi Bukan Cuma Soal Orang Kaya, Ini Efek Berantainya ke Rakyat Kecil
“Tindakan penerbitan SK merupakan kewenangan penuh DPP sebagai otoritas tertinggi organisasi dan bersifat final serta mengikat,” demikian tertuang dalam dokumen jawaban.
DPW PPP Jawa Barat sebagai turut tergugat juga menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Wilayah tetap sah meskipun tidak dihadiri seluruh peserta. Ketidakhadiran sebagian pihak disebut tidak membatalkan keabsahan forum, selama tata tertib organisasi terpenuhi.
Di sisi lain, tergugat menilai gugatan yang diajukan penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel), karena terdapat ketidaksesuaian antara objek sengketa dan dalil yang diajukan.
Atas dasar itu, tergugat dan turut tergugat meminta majelis hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa memeriksa pokok perkara lebih lanjut.***




