POJOKSATU.id, PURWAJARTA -Memalukan rombongan team calon bupati Purwakarta, makan di rumah makan diduga dibayarin oleh Kapala Puskesmas Jatiluhur bernama Yayan.
Ironis dan memalukan, ketika rombongan calon bupati makan kemudian yang membayarnya diduga ASN, terlihat bahwa calon bupati enggan mengeluarkan uang dari kocek sendiri.
Hal itu diketahui dari beberapa video yang diterima pojoksatu.id, baik video asli maupun video yang sudah ramai beredari di medsos (tiktok).
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Kapolda Sumut Fokus Berantas Narkoba dan Geng Motor
Setelah selesai sosialisasi di Kecamatan Jatiluhur, rombongan calon bupati Anne Ratna Mustika makan di salah satu rumah makan, namun tanpa alasan yang pasti yang diduga Kepala Puskesmas Jatiluhur tiba membayar bekas makan rombongan tersebut.
Kejadiannya di salah satu rumah makan di Jatiluhur, rombongan Anne Ratna Mustika yang datang sebanyak 22 orang makan di tempat tersebut. Namun setelah makan bukannya langsung dibayar namun malah diarahkan kepada salah seorang pegawai Puskesmas Jatiluhur.
"Yang bayar bapak Mantri Yayan orang Sampih," kata seorang penjaga warung makan seperti dikutip dari media sosial akun TikTok @si.emuh5, Kamis (26/09).
Saat makan menurut penjaga warung Anne Ratna Mustika hanya memvideokannya untuk akun TikTok. Tapi yang membayarnya adalah seorang mantri kesehatan Yayan warga Cilegong RW 02 yang bekerja di Puskesmas Jatiluhur.
"Katempuhan pa Mantri Yayan," kata ibu penjaga warung makan tersebut.
Menanggapi hal itu Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Studi Demokrasi dan Pembangunan (LSDP) Kabupaten Purwakarta, Ilham Ruchiyat mengatakan seharusnya dengan adanya gelaran Pilkada masyarakat termasuk ASN harus bergembira bukan malah mendapat beban oleh salah satu pasangan calon.
"Selain merugikan orang lain juga bisa melanggar aturan dalam Pilkada. Tentu ini tidak etis secara moral juga melanggar norma hukum," kata Ilham.
Padahal sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Dan perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN)," pungkas Ilham Ruchiyat.
Baca Juga: 5 Kesalahan Dalam Menata Kursi Makan yang Sering Dilakukan
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, dr.Deni Darmawan membenarkan bila seseorang yang disebutkan didalam video tersebut bernama Yayan, itu merupakan kepala puskesmas.
"Iya nama kepala puskesmas jatiluhur bernama Yayan," kata Deni, kepada pojoksatu.id, melalui sambungan seluller Kamis (26/09).
Masih menurut dr.Deni, bila benar itu dilakukan oleh kepala puskesmas jatiluhur bernama Yayan, dinas kesehatan akan mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Oknum Guru di Gorontalo Lakukan Pelecehan ke Murid Pakai Modus Jalin Asmara Hingga Bantu Tugas Sekolah
"Hari ini akan saya panggil yang bersangkutan, untuk dimintai klarifikasi," tutup Deni, mengakhiri pembicaraan.***




