POJOKSATU.ID — Polemik liburan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat cuti lebaran terus menjadi sorotan. Tak hanya masyarakat, sejumlah anggota DPRD Indramayu pun ikut angkat bicara dan mempertanyakan kejelasan izin perjalanan luar negeri orang nomor satu di Indramayu itu.

Anggota Fraksi Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin, mengkritisi langkah Lucky Hakim yang diduga berangkat ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini jadi diskusi internal kami di DPRD. Aturannya sudah jelas, perjalanan kepala daerah ke luar negeri harus ada izin,” ujar Muhaemin, Senin (7/4).

Muhaemin merujuk pada Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin. Sanksinya pun tidak main-main, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Pertanyaannya, apakah Pak Lucky Hakim tidak paham aturan itu, atau memang sengaja melanggar?” sindirnya.

Senada, Wakil Ketua DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP, Sirojudin, juga menilai persoalan ini serius. Menurutnya, meski alasannya liburan, kepala daerah tetap wajib menaati aturan yang berlaku.

“Libur atau tidak, kepala daerah itu tidak ada istilahnya libur dari tanggung jawab aturan. Bahkan Prabowo saja hari ini masih menghadiri panen raya di Majalengka,” ujar Sirojudin.

Sirojudin mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Lucky Hakim sudah mengantongi izin atau belum. Namun, ia membuka peluang penggunaan hak interpelasi DPRD untuk meminta penjelasan resmi dari Bupati.

“Kita kan punya hak interpelasi. Kalau perlu, nanti kita bahas di rapat dengan para ketua fraksi,” tegasnya.

Selain masalah izin, Sirojudin juga menyinggung komunikasi yang kurang harmonis antara DPRD dan Lucky Hakim.

“Saya saja ucapan selamat Idulfitri kemarin ke beliau tidak dibalas. Mungkin beliau merasa tidak perlu,” pungkasnya.