POJOKSATU.id - Kabar baik dari Presiden Prabowo Subianto bagi seluruh buruh di Indonesia.
Presiden Prabowo telah menentapkan rata-rata upah minimum 2025 dengan besaran 65 persen.
Awalnya Menaker Yassierli mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Namun setelah berkoordinasi dengan presiden, akhirnya ditetapkan rata-rata kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan sebesar 6,5 persen diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja.
Baca Juga: Penetapan UMK 2025 Diumumkan 1 Hari Lagi? Intip Upah Buruh di Daerah Terkaya di Jawa Barat
Sementara itu, Prabowo mengatakan untuk kenaikan UMK 2025 akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi,Kota dan juga Kabupaten.
Hal ini pun juga berlaku bagi seluruh kota maupun kabupaten di Jawa Barat.
Kenaikan UMK 2025 Jawa Barat menjadi sorotan karena seperti diketahui pada tahun 2024 besaran upah terbesar berada di daerah Jawa Barat.
Sembari menunggu penetapan resmi,berikut prediksi besaran UMK 2025 di Jawa Barat dengan menggunakan kenaikan 6,5 persen:
1. Kota Bekasi dari Rp5.343.430 menjadi Rp5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang dari Rp5.257.834 menjadi Rp5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi dari Rp5.219.263 menjadi Rp5.558.515,09
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768 menjadi Rp4.792.252,92
Baca Juga: Jadi Daerah dengan Kunjungan Turis Asing Terbanyak di Indonesia, Ternyata UMK Bali Besarannya Segini
5. Kabupaten Subang dari Rp3.294.485 menjadi Rp3.508.626,53
6. Kota Depok dari Rp4.878.612 menjadi Rp5.195.721,78
7. Kota Bogor dari Rp4.813.988 menjadi Rp5.126.897,22
8. Kabupaten Bogor dari Rp4.579.541 menjadi Rp4.877.211,17
9. Kabupaten Sukabumi dari Rp3.384.491 menjadi Rp3.604.482,91
10. Kabupaten Cianjur dari Rp2.915.102 menjadi Rp3.104.583,63
11. Kota Sukabumi dari Rp2.834.399 menjadi Rp3.018.634,94
12. Kota Bandung dari Rp4.209.309 menjadi Rp4.482.914,09
13. Кота Сіmahi dari Rp3.627.880 Rp3.863.692,2
14. Kabupaten Bandung Barat dari Rp3.508.677 menjadi Rp3.736.741,005
15. Kabupaten Sumedang dari Rp3.504.308 menjadi Rp3.732.088,02
16. Kabupaten Bandung dari Rp3.527.967 menjadi Rp3.757.284,85
17. Kabupaten Indramayu dari Rp 2.623.697 menjadi Rp2.794.237,30
18. Kota Cirebon dari Rp2.533.038 menjadi Rp2.697.685,47
19. Kabupaten Cirebon dari Rp2.517.730 menjadi Rp2.681.382,45
20. Kabupaten Majalengka dari Rp2.257.871 menjadi Rp2.404.632,61
Baca Juga: UMK 2025 Jawa Timur Dipastikan Naik, Gaji Buruh di Surabaya Raya Tertinggi di Provinsi?
21. Kabupaten Kuningan dari Rp2.074.666 menjadi Rp2.209.519,29
22. Kota Tasikmalaya dari Rp2.630.951 menjadi Rp2.801.962,81
23. Kabupaten Tasikmalaya dari Rp2.535.204 menjadi Rp2.699.992,26
24. Kabupaten Garut dari Rp2.186.437 menjadi Rp2.328.555,40
25. Kabupaten Ciamis dari Rp2.089.464 menjadi Rp2.225.279,16
26. Kabupaten Pangandaran dari Rp2.086.126 menjadi Rp2.221.724,19
27. Kota Banjar dari Rp2.070.192 menjadi Rp2.204.754,48
***



