POJOKSATU.ID,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menyelenggarakan kegiatan diseminasi terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. Acara ini berlangsung di Apita Hotel, Kecamatan Kedawung pada Jumat, (23/08/2024) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam sambutannya menegaskan pentingnya mengikuti arahan dari KPU RI dan Mahkamah Konstitusi, terutama dalam menghadapi potensi perubahan peraturan.
"Kami akan selalu mengikuti instruksi dari KPU RI, termasuk jika ada perubahan PKPU atau arahan dari Mahkamah Konstitusi. Tugas kami adalah menjalankannya dengan sebaik mungkin," ujarnya.
Esya juga menyampaikan bahwa diseminasi ini merupakan kelanjutan dari rapat koordinasi nasional divisi teknis yang telah berlangsung pada 12-14 Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Cirebon juga telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Jawa Barat sebanyak 1.764.56 pemilih. Namun, menurutnya, angka ini masih bersifat dinamis karena masih dalam proses verifikasi, termasuk pencatatan data kematian dan perubahan domisili.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa status pemilih mereka melalui DPT Online KPU. Pastikan kita semua terdaftar sebagai pemilih tetap dalam Pilkada serentak 2024," tambah Esya.
Lebih lanjut, Esya menjelaskan bahwa tahapan pencalonan akan segera dimulai. Pengumuman pencalonan dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024, dengan pendaftaran calon pada 27-29 Agustus 2024. Seluruh proses ini akan diawasi secara ketat dan KPU Kabupaten Cirebon telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat keamanan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar dan aman.
Dengan berbagai persiapan yang matang, KPU Kabupaten Cirebon menunjukkan komitmennya untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024 dengan mengedepankan transparansi dan akurasi data pemilih serta pencalonan.
Baca Juga: Majelis Pengawas Pusat Notaris Gelar Sidang Putusan, 8 Perkara Diputuskan
"Kami juga akan mengadakan rapat koordinasi terakhir dengan para pemangku kepentingan untuk memfinalisasi tahapan pencalonan Pilkada serentak. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI, dan kami siap menjalankan tugas sesuai instruksi," pungkasnya.
Caption: Jajaran KPU Kabupaten Cirebon saat memberikan keterangan PKPU No 8. (Effendi)




