POJOKSATU.ID — Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim mengingatkan potensi risiko lingkungan dan keselamatan warga dalam rencana pengelolaan Sumur Gas Blok Jatinegara di Kranggan, Kecamatan Jatisampurna, yang akan dikelola secara mandiri oleh PT Pertamina EP mulai awal 2026.

Ia menegaskan, diskresi pengelolaan migas di wilayah perkotaan tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan dan sosial.

Menurutnya, keberadaan sumur gas yang berada di tengah kawasan permukiman padat menuntut standar pengelolaan yang jauh lebih ketat dibanding wilayah eksplorasi migas pada umumnya.

“Ini bukan wilayah terpencil, tapi berada di tengah permukiman. Karena itu, aspek lingkungan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar pelengkap,” ujarnya, Selasa (20/1/2026). 

Ia menilai, pengalihan pengelolaan kepada Pertamina EP harus disertai dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga: Pemprov Jabar Lepas Tangan Soal Petugas Haji, Daerah Kini Adu Kuat Anggaran

“Jangan sampai pengelolaan ini hanya dilihat dari sisi produksi dan keuntungan, sementara potensi dampak lingkungan justru diabaikan,” tegasnya.

Selain menyoroti aspek lingkungan, Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi juga mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi tidak hanya menjadi penonton, menyusul berakhirnya kerja sama operasi (KSO) dengan Foster Oil Energy yang tidak diperpanjang.

Ia menilai, kegagalan memperpanjang KSO seharusnya menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan peran BUMD daerah dalam pengelolaan sektor strategis.

“PT Migas jangan terus bergantung pada pihak ketiga. Jika ingin memberi kontribusi nyata terhadap PAD, maka kemampuan mengelola secara mandiri harus dipersiapkan.

Selama ini, sejak pergantian Direksi pada tahun 2022, Migas Kota Bekasi sudah mampu bangkit dan melunasi semua kewajibannya terhadap PAD dan itu tanpa penyertaan modal sampai saat ini,” kata Arif.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pengelolaan mandiri oleh BUMD juga harus disertai kesiapan yang matang, baik dari sisi teknis, permodalan, hingga kepatuhan terhadap regulasi migas dan lingkungan.

Baca Juga: Cara Mengganti Nama Link Google Form agar Lebih Pendek dan Mudah Diingat

Komisi III DPRD Kota Bekasi juga mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak bersikap pasif dalam pengelolaan sumur gas tersebut. Pengawasan lintas sektor dinilai penting agar aktivitas migas di Jatinegara tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Pemkot harus hadir sejak awal, bukan baru turun tangan setelah muncul masalah. Pengelolaan migas di wilayah kota harus diawasi secara serius dan transparan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Migas (Perseroda) Kota Bekasi, Apung mengatakan bahwa Lapangan Jatinegara dapat beroperasi hingga saat ini tidak terlepas dari peran Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam membantu proses perizinan dan pengondisian sosial masyarakat di kawasan padat penduduk.

“Awalnya lapangan ini sulit beroperasi karena berada di wilayah permukiman. Dukungan pemerintah daerah membuat kegiatan operasional bisa berjalan hingga sekarang,” katanya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kota Bekasi masih menerima dana bagi hasil dari produksi migas Lapangan Jatinegara. PT Migas Kota Bekasi juga tengah mengkaji dampak perubahan pengelolaan tersebut terhadap keberlanjutan perusahaan.

Manajemen PT Migas Kota Bekasi memastikan perusahaan tetap beroperasi dengan melakukan efisiensi internal serta membuka peluang pengembangan usaha lain, termasuk pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain sesuai dengan kemampuan teknis dan finansial perusahaan.

Sejak penyertaan modal awal pada 2009 sebesar Rp3,15 miliar, PT Migas Kota Bekasi telah menyetorkan kontribusi kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp3,75 miliar hingga 2025. Dengan capaian tersebut, perusahaan telah mencapai titik impas atau break even point.

Pengalihan pengelolaan Sumur Gas Jatinegara ini diharapkan tetap memberikan manfaat bagi negara sekaligus menjaga kepentingan daerah penghasil migas.***