POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Akhir tahun 2025 yang lalu tepatnya di bulan Desember, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Purwakarta mendapatkan rasa malu yang luar biasa ketika salah satu petingginya dijemput pihak Kejaksaan Agung ( Kejagung ).
Penjemputan team dari Kejagung tersebut, tentu saja mencoreng marwah dari Kejari Purwakarta, publikpun mulai meragukan kinerja Kejari setelah adanya penjemputan paksa tersebut.
Belum diketahui secara pasti, penjemputan yang dilakukan oleh pihak Kejagung tersebut berkaitan dengan kasus yang mana dan kenapa harus dijemput paksa.
Penjemputan Kasi Pidaus, yang merupakan salah satu sentral dan barometer dalam menangani tindak pidana korupsi, haris tercoreng di mata publik Purwakarta.
Pekerjaan Rumah yang cukup besar bagi pihak Kejari, untuk membalikan keadaan agar citra Kejari kembali bisa dipercaya oleh Publik.
Menanggapi hal tetsebut, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa ( GMPB ), Asep Saepudin turut prihatin atas kejadian yang mencoreng korps adhyaksa tersebut.
Asep menilai, Kejaksaan perlu kerja ektra keras, agar publik tidak menilai miring Kejari berkaitan dengan penjemputan Kasi Pidsus pada akhir tahun Desember 2025 lalu.
“Perlu kerja keras, kasus yang bertahun-tahun belum selesai segera selesaikan. Publik nanti menilai, bahwa Kejari serius menangani kasus yang belum selesai tersebut,” kata Asep, melalui sambungan seluller, Selasa (24/03).
Dengan kerja nyata untuk segera menyelesaikan perkara yang ditangani, maka kondisinya akan kembali berbalik mendapatkan simpati publik.
Baca Juga: Lebaran Rezeki
“Kalau perkara atau kasusnya tidak selesai-selesai, publik akan semakin miring menilai Kejaksaan. Jangan-jangan masuk angin,” tambah Asep.
Kemudian juga, untuk meyakinkan kita sebagai masyarakat ataupun publik purwakarta, kasus yang membuat Kasi Pidsus dijemput paksa Kejagung juga musti dilanjutkan.
“Inikan urusan marwah dan harga diri kejaksaan, kalau sudah ful data dan ful baket ya tinggal lanjutkan kembali apa yang tengah diselidiki,” jelas Asep.
Baca Juga: Kritik Pedas Usai KPK Izinkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: Tak Lazim Dilakukan KPK
Sehingga, bila perkara-perkara itu ditangani dan bisa diselesaikan hingga tuntas maka publik akan menilai kejaksaan memiliki integritas.
“Akhirnya publikpun akan menilai bahwa ternyata perkaranya tidak ‘masuk angin’, dengan dituntaskannya kasus hingga akhir,” tutup Asep, mengakhiri pembicaraan.***




