POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Sering kita mendengar pribahasa ‘Guru kencing berdiri, murid kencing berlari’, konteks tersebut mencerminkan kondisi memprihatinkan di bidang pendidikan.

Ketika guru melakukan hal-hal yang bertentangan dengan moralitas, maka bila mengacu ke pribahasa diatas tidak dapat dipungkiri para siswanyapun pasti akan melakukan hal yang lebih brutal.

Belakangan ada oknum guru (kepala sekolah) yang diketahui melanggar norma-norma secara kenegaraan, yaitu punya istri muda alias nikah siri.

Baca Juga: Penting! Guru Non PNS Wajib Siapkan 5 Berkas Ini untuk Verval SK Inpassing, Segera Kirimkan!

Jelas aturan ASN melarang hal tersebut, namun Kepala Sekolah berinisial En dengan entengnya melakukan tindak pelanggaran yang sudah digariskan aturan ASN.

Sayangnya, setelah bertahun-tahun En melakukan pelanggaran aturan ASN, beberapa waktu lalu baru ketahuan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.

Padahal, banyak kaki dan tangan dari dinas Pendidikan yang menyentuh hingga dasar ke tingkat guru, namun tidak ada deteksi dini.

Baca Juga: Langkah-Langkah Pencairan Bantuan Insentif Rp2,1 Juta bagi Guru Non ASN! Jangan Lupa Persiapkan Dokumen Penting Satu Ini!

Seperti peranan para pengawas guru, kemudian ada kelompok kerja kepala sekolah dan lainya. Semua merupakan kepanjangan dari kaki dan tangan dinas pendidikan.

Hal itu tentu saja sebuah kelemahan dari birokrasi di bidang pendidikan, walaupun ada kepanjangan kaki dan tangan Dinas Pendidikan seolah-olah tidak berfungsi sebagaimana mustinya.

Dengan adanya kasus Kepala Sekolah yang memiliki istri muda selama bertahun-tahun, bukti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Nasib Siswi SMKN 1 Gowa Dikeluarkan Imbas Acungkan Jari Tengah ke Guru, Tak Bisa Sekolah Lagi?

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah, M.Pd, membenarkan adanya kasus kejadian kepala sekolah punya istri muda.

Menurut Sadiyah, dirinya juga baru mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh pojoksatu.id.

“Begitu dapat informasi tersebut, kita langsung melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” jelas Sadiyah, kepada pojoksatu.id, belum lama ini.

Baca Juga: Turnamen Futsal SMA Terbesar Kembali Hadir di 40 Kota Indonesia, AXIS Nation Cup 2025 Gaungkan Suara Para Juara

Pemanggilan dilakukan untuk melakukan pemeriksaan, kemudian hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Dinas Pendidikan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan sudah mengakuinya,” tambah Sadiyah.

Kemudian, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan diserahkan kepada BKPSDM.

“Hasil pemeriksaannya sudah dilimpahkan ke BKPSDM,” tutup Sadiyah, mengakhiri pembicaraan.***