POJOKSATU.ID – Tensi perseteruan antara Ahmad Bahar dan Hercules tampaknya semakin membara. Kemarahan yang tak terbendung membuat pihak Ahmad Bahar dikabarkan siap mengambil langkah hukum yang lebih agresif dengan melayangkan laporan polisi tambahan terhadap Hercules. 

Tidak main-main, dalam laporan baru ini, Hercules disebut-sebut bakal dibidik dengan pasal berat yang membawa ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

​Kabar mengenai rencana pelaporan tambahan ini mencuat setelah situasi di antara kedua belah pihak dilaporkan kian memanas. 

Perwakilan keluarga Ahmad Bahar, Heru Subagia menilai tindakan atau pernyataan yang dikeluarkan oleh Hercules belakangan ini telah melanggar batasan hukum, sehingga diperlukan tindakan tegas melalui jalur hukum formal.

Baca Juga: Lipstick Effect Sedang Terjadi di Indonesia? Ini Penjelasan dan Contoh Nyatanya

"Kemarahan sudah tidak bisa diredam. Kami melihat ada unsur pidana baru yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Hercules). Oleh karena itu, tim hukum akan kita minta untuk mempertimbangkan Ahmad Bahar untuk laporan tambahan paska anaknya lebih dahulu membuat 2 kasus Laporan di Polda Metro," ucap Heru

​Meskipun detail mengenai pasal spesifik yang akan disangkakan belum dibeberkan secara rinci ke publik, ancaman pidana 12 tahun penjara tersebut diduga kuat berkaitan dengan pasal berlapis, yang bisa meliputi dugaan pengancaman, intimidasi, atau pelanggaran berat lainnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Heru menambahkan, jika Ahmad Bahar sudah memberikan klarifikasi berulang kali bahkan sudah dibuatkan vidio khusus yang diterima keluarga dan Herkules itu bukan buatan Ahmad Bahar. Dan merupakan produk AI .

"Handphone Ahmad Bahar dan putrinya di bajak seseorang hingga seolah -olah pihak Ahmad Bahar pelakunya. Yang sangat disayangkan ucapan verbal dan produk Video tersebut tak bermanfaat hingga Putri Ahmad Bahar akhirnya dilakukan evakuasi paksa dengan jaminan RW , padahal Pak RW juga tidak atau belum mendapatkan persetujuan orang tua untuk membawa putrinya ke markas GRIP Jaya," pungkasnya

​Langkah hukum susulan ini diprediksi akan mengubah peta perseteruan kedua tokoh ini menjadi semakin panjang di meja hijau. 

Baca Juga: Kontes Robot Indonesia 2026 Resmi Dibuka: Ini Syarat Peserta, Jadwal, dan Tahapan Seleksi dan Aturan Lengkapnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hercules belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana laporan tambahan serta ancaman hukuman 12 tahun penjara yang diarahkan kepadanya.

​Publik kini menanti perkembangan kasus ini, mengingat kedua belah pihak sama-sama memiliki pengaruh yang cukup kuat di lingkaran masing-masing.***