POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Publik di Kabupaten Purwakarta hingga kini masih menunggu hasil dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas kasus dugaan jual beli jabatan, yang tengah ditangani oleh pihak Kejati akhir Tahun lalu.
Publik ingin mengetahui secara pasti kelanjutan kasus dugaan jual beli jabatan tersebut, terlebih pada akhir tahun 2022 Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) memberikan pernyataan resmi.
Jangan sampai kasus dugaan jual beli jabatan ini di peti es kan, walaupun kedua pejabat baik Wakajati maupun Aspidsus sudah pindah tugas dari Kejati Jabar.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa(GMPB), Asep Saepudin menyindir pihak Kejati yang belum juga memberikan keterangan secara resmi hasil dugaan jual beli jabatan di Purwakarta tersebut.
“Buka saja ke publik, ada tidaknya unsur pidana pada kasus tersebut. Jangan digantung yang akhirnya publik bertanya-tanya. Jangan-jangan di peti es kan,” kata Asep, melalui sambungan seluller, Rabu (19/07).
Apalagi, lanjut Asep, kasus dugaan jual beli jabatan ini sudah berbulan-bulan belum ada kejelasan. Jadi wajar saja publik ingin mengetahui kelanjutannya.
“Sebelumnyakan ada pernyataan dari Kejati jelang akhir tahun 2022 lalu, masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Hingga kini kami sebagai masyarakat menunggu hasilnya seperti apa,” jelas Asep.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Sutan Harahap saat di konfirmasi via seluller belum memberikan keterangan resmi, sudah sejauh mana proses dugaan jual beli jabatan yang ditangani oleh pihak Kejati tersebut.
Pada akhir tahun 2022 lalu, sudah dijelaskan bahwa dugaan jual beli jabatan ini masih berproses dalam tahap klarifikasi seperti diungkapkan oleh Wakil Kejati Jabar Didi Suhardi, kata Didi saat konfrensi pers pada bulan Desember 2022.
Kasus dugaan jual beli jabatan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap proses mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab Purwakarta yang dinilai ada kejanggalan.
Dari itulah pihak Kejati merespon atas laporan tersebut melakukan klarifikasi. Berupa penelaahan data, pemanggilan pejabat yang terkait dengan mutasi dan rotasi tersebut.
Dan prosesnya sekarang lagi berjalan kalau pun nanti hasilnya, belum tentu akan dilanjutkan ke proses penyelidikan.
Baca Juga: Warga : Bupati Purwakarta Jangan Kebanyakan Pencitraan, Benerin tuh Jalan Butut !
Hal hal sama juga dikatakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Riyono yang lebih menekankan bahwa prosesnya masih berjalan, dan masih tahap klarifikasi.
Dari total pejabat yang dimutasi kemudian dilantik oleh Bupati, hanya 9 orang yang memenuhi kriteria dan tidak melanggar aturan. Sementara puluhan lainnya (52 Pejabat yang dilantik) melanggar aturan.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, pasca ramai diberitakan adanya dugaan kasus jual beli jabatan, dirinya membantah tidak ada jual beli jabatan dalam rotasi dan mutasi puluhan pejabat di Kabupaten Purwakarta. ***




