POJOKSATU.ID,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INCRAHT). Agenda tersebut juga dilaksanakan bersama Forkompinda Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri, Yudhi Kurniawan mengatakan, mengungkapkan bahwa sebanyak 111 perkara telah diproses untuk pemusnahan barang bukti yang sudah kuat dalam hukum tetap (INCRAHT) periode bulan Januari sampai dengan Juni tahun 2024. Barang bukti tersebut yakni 41 gram sabu, 36 gram ganja, serta ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar dan barang bukti lainnya.

"Pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 41 gram lebih, narkotika jenis ganja sebanyak 36 gram lebih obat-obatan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebanyak 31.581 butir senjata tajam sebanyak 28 buah serta berbagai jenis minuman keras (miras) kurang lebih sebanyak 72 botol," kata Yudhi, kepada awak media disela kegiatan tersebut. halaman Kantor Kejari setempat pada Kamis (27/06/2024).

Baca Juga: Tinjau Venue PON 2024 di Desa Sena, Agus Fatoni Pastikan Semua Bisa Digunakan Agustus

"Kemudian dan juga barang elektronik HP sebanyak 26 unit dan juga barang bukti lainnya diantaranya juga rokok sebanyak 236.000 dus 12 batang," imbuh Yudhi.

Sementara itu, Pj Bupati Cirebon H Wahyu Mijaya menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan narkoba di wilayahnya, dengan harapan bahwa peredaran narkoba dapat diminimalisir. 

Ia juga mengapresiasikan sinergi antara berbagai pihak, termasuk Forkompinda dan Kejaksaan Negeri, dalam proses pemusnahan barang bukti.

" Langkah-langkah ini diharapkan dapat menjaga generasi muda agar lebih baik di masa depan," pungkasnya.