POJOKSATU.id, KARAWANG - Kasus gigitan hewan yang berpotensi menular rabies, atau yang dikenal dengan istilah GHPR (Gigitan Hewan Penularan Rabies), telah mencapai 16 kasus selama Januari hingga Juni 2023, menurut Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

Namun, otoritas kesehatan setempat dengan tegas menyatakan bahwa kasus-kasus ini tidak berhubungan dengan penularan rabies.

Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kasus penularan rabies yang terdeteksi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Anjing Pertama di Dunia Terima Ijazah Sarjana, Selalu Ikut Kuliah Bersama Tuannya

"Penularan rabies sampai saat ini belum ada. Walaupun sudah ada 16 kasus GHPR, tapi semuanya bukan menularkan rabies," ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Yayuk menjelaskan bahwa dari 16 orang yang terkena GHPR, mereka memiliki rentang usia yang bervariasi. Dia juga menegaskan bahwa 14 dari 16 orang tersebut telah diberikan Vaksin Anti Rabies sebagai tindakan pencegahan.

Kasus GHPR yang paling tinggi tercatat di Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Cikampek dengan lima kasus GHPR.

Namun demikian, terdapat dua orang yang tidak diberikan Vaksin Anti Rabies. Hal ini dikarenakan setelah diperiksa oleh petugas medis, gigitan yang dialami tidak menimbulkan risiko terkena rabies.

Baca Juga: Aksi Emak-emak di Karawang Berlenggok bak Model Profesional

"Tidak semua orang yang terkena GHPR itu diberikan Vaksin Anti Rabies. Karena kami memberikan vaksin tersebut tergantung pada kondisi luka dan jenis risiko luka," jelasnya.

Yayuk menjelaskan bahwa jenis risiko luka yang berpotensi tinggi menularkan rabies adalah luka di daerah genital, wajah, jari-jari tangan, dan jari-jari kaki.

Luka-luka tersebut biasanya lebih dalam dan berasal dari lebih dari satu gigitan atau cakaran.

Lebih lanjut, Yayuk menjelaskan bahwa rabies adalah penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat dan disebabkan oleh virus rabies (Lyssavirus rabies).

Baca Juga: Baru Dibangun, Jembatan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Karawang Kembali Ambruk

Penularannya dapat terjadi pada semua hewan berdarah panas, termasuk manusia. Beberapa hewan yang dapat menjadi penular rabies antara lain anjing, kera, dan kucing. Rabies dapat ditularkan melalui air liur hewan yang menggigit, mencakar, atau menjilat.

Yayuk menekankan pentingnya penanganan awal ketika seseorang terkena GHPR, yang kemudian harus diikuti dengan kunjungan ke puskesmas atau rumah sakit untuk mendapatkan perawatan yang serius dari fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang berkualitas.

"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membersihkan luka. Luka harus dicuci dengan deterjen dan air mengalir minimal selama 15 menit. Kemudian, luka tersebut diberi antiseptik. Setelah itu, segera pergi ke puskesmas atau rumah sakit untuk menjalani prosedur pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies secara gratis," jelasnya.

Apabila pasien GHPR memang memerlukan Vaksin Anti Rabies, Yayuk menjelaskan bahwa pemberiannya dilakukan dalam tiga tahap.

Baca Juga: Transformasi Arya Permana Bocah Karawang yang Dulu Obesitas, Begini Kabarnya Sekarang

"Pada gigitan pertama, diberikan dua dosis dengan dosis masing-masing sebesar 0,5 mililiter. Kemudian, setelah 7 hari, diberikan setengah dosis. Terakhir, pada hari ke-21, diberikan setengah dosis lagi," terangnya.

Yayuk juga mengungkapkan bahwa stok Vaksin Anti Rabies di Kabupaten Karawang sangat terbatas, dengan hanya 60 dosis yang tersedia saat ini. Hal ini dikarenakan keterbatasan dalam pengadaan vaksin tersebut.

Yayuk berharap agar tidak ada kasus penularan rabies di Kabupaten Karawang. Ia juga mengajak masyarakat setempat untuk selalu menjaga kebersihan dan kesehatan serta segera mengambil tindakan yang tepat ketika mengalami GHPR. ***