POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Bank Tabungan Negara ( BTN ) Kantor Cabang ( KC ) Purwakarta tengah bermasalah, salah seorang karyawannya telah ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisan.

Penetapan tersangka karyawan Bank Plat merah tersebut, berkaitan dengan kredit fiktif yang mencapai Satu Milyar lebih di Bank BTN.

Kasus yang menyasar perbankan baru kali pertama dalam beberapa tahun ini terjadi, hal itu menegaskan bahwa di dunia perbankan juga kondisinya tidak baik-baik saja.

Baca Juga: Lurah Plawad Minta RW Baru Segera Konsolidasi dengan RT dan Warga

Jangan-jangan kasus kredit fiktif di perbankan yang sudah ditetapkan tersangka tersebut, seperti puncak gunung salju yang belum tersentuh hukum.

Bagaimana dengan Bank-bank lainnya, tidak menutup kemungkinan ada kasus ataupun kejadian serupa.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya melalui Kasat Reskrim AKP Uyun Saepul Uyun, membenarkan telah menetapkan tersangka kredit fiktif.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Co-Funding 2026 Dibuka, Kuliah S2 di China, AS hingga Malang, Simak Syarat dan Jadwalnya

“Tersangka berinisial SP karyawan Bank BTN,” kata Uyun, kepada pojoksatu.id melalui sambungan seluller, Rabu (03/06).

Masih menurut Kasat Reskrim, SP ditetapkan tersangka pada jelang akhir bulan Mei bulan kemarin, berkas-berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

“Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tapi belum dikembalikan kembali. Atas petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas yang belum lengkap,” tambah AKP. Uyun.

Baca Juga: Universitas Galuh Ciamis, Kampus Kebanggaan yang Terus Tumbuh dengan Semangat Kearifan Lokal

Masih menurut Kasat Reskrim, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang berkaitan dengan kasus kredit fiktif tersebut.

“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, tidak menutup kemungkinan bisa saja tersangkanya bertambah,” jelas Uyun.***