POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Setelah para tersangka dugaan korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) Covid19 di tahan pihak kejaksaan negeri, publik mempertanyakan kapan mantan bupati Anne Ratna Mustika akan diperiksa.
Karena, baik secara langsung maupun tidak langsung kaitan dengan masalah anggaran BTT Covid19 mestinya ada kaitan erat dengan Anne Ratna Mustika saat menjabat Bupati Purwakarta.
Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang diperuntukan karyawan PHK terdampak pandemi covid19, itu dikeluarkan berdasarkan SK Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Jadi, jelas para tersangka yang ditahan tersebut menjalankan regulasi berdasarkan SK bupati tersebut, untuk memberikan bantuan kepada karyawan yang di PHK akibat terdampak pandemi covid19.
Demikian hal itu disampaikan ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Sutisna Sonjaya, saat memberikan keterangan kepada pojoksatu.id menyikapi masalah dugaan korupsi Bansos BTT.
“Mereka menjalankan itu (bantuan BTT) pastinya ada payung hukumnya, pastinya berdasarkan SK Bupati,” kata Sonjaya, kepada pojoksatu.id, Sabtu (23/09).
Sehingga, lanjut Sonjaya, sudah semestinya pihak aparat penegak hukum (Kejaksaan) melakukan pemanggilan terhadap mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, untuk memastikan regulasi pencairan anggaran tersebut.
“Publik juga harus mengetahuinya, SK yang dikeluarkan bupati Anne itu seperti apa. Apakah hanya selembar atau beberapa lembar berbentuk SK, atau didalam SK itu ada dokumen-dokumen lainnya yang tidak dapat dipisahkan,” beber Sonjaya.
Yang dimaksud dengan dokumen-dokumen lain yang tidak dapat dipisahkan dari SK Bupati itu, berupa data-data para penerima BTT Covid19.
“Didalam SK nya ada tidak nama-nama penerima bantuan, yaitu by name by address,” jelas Sonjaya.
Jadi, lanjut Sonjaya, intinya publik juga ingin mengetahui pengeluaran anggaran BTT Covid19 yang untuk karyawan terdampak pandemi itu sesuai aturan atau tidak.
“Payung hukumnya kan harus jelas, buat karyawan pabrik terdampak Covid19 atau untuk karyawan yang di PHK dampak dari pandemi covid19,” tambah Sonjaya.
Baca Juga: Kejati Jabar Benarkan Laporan Dugaan Korupsi Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Sehingga, perlu kiranya mantan Bupati Anne Ratna di panggil pihak kejaksaan, karena kebijakan BTT Covid19 untuk karyawan itu atas dasar SK Bupati.
“Kita juga menunggu kedepannya seperti apa, apakah mantan Bupati Anne akan di panggil atau tidak oleh pihak kejaksaan,” tutup Sonjaya, mengakhiri pembicaraan.
Sebelumnya diberitakan
Setelah sekitar dua bulan ditetapkan menjadi tersangka korupsi, akhirnya dua mantan pejabat kepala dinas di tahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta atas dugaan korupsi senilai 1,8 Milyar Rupiah.
Selain dua pejabat mantan kepala dinas, kejaksaan juga menahan satu orang lainnya yang terikat erat dengan kasus korupsi tersebut. Sehingga ke tiga tersangka resmi ditahan oleh pihak kejaksaan negeri purwakarta.
Ketiga orang yang ditahan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) yang diperuntukan karyawan perusahaan terdampak covid19.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nana Mulyana mengatakan bahwa para tersangka sebelumnya di periksa selama 8 jam, sebelum kemudian akhirnya di tahan.
“Kita periksa dari tadi siang pukul 14.00 WIB, setelah melakukan melakukan pemeriksaan selama 8 jam, malam ini langsung kita tahan,” kata Nana, pada Kamis malam (21/09).***




